Menu

Mode Gelap

News · 3 Okt 2025 22:18 WITA

Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara


 Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat, meski Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform tersebut saat ini dibekukan sementara.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujar Alex.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” imbuhnya.

Alasan Pembekuan: TikTok Tak Serahkan Data Live Streaming

Menurut Alex, pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memberikan data dan akses yang diminta pemerintah terkait aktivitas live streaming yang terjadi selama kerusuhan akhir Agustus lalu.

READ  Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Adapun data yang diminta Komdigi mencakup:

Informasi traffic penggunaan,

Aktivitas siaran langsung (live streaming),

Data monetisasi (jumlah serta nilai gift yang diberikan pengguna).

Data ini dibutuhkan dalam rangka investigasi atas dugaan penyalahgunaan fitur live streaming TikTok untuk konten judi online (judol) selama masa kerusuhan tersebut.

“Penolakan TikTok untuk memberikan data dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Alex.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  Puan Maharani Minta Maaf kepada Rakyat: DPR Belum Sempurna Jalankan Amanat

Tiktok Mulai Koordinasi, Pembekuan Bisa Dicabut

Meski sempat menolak, TikTok disebut sudah mulai menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Komdigi. Tujuannya adalah mencari solusi atas pemenuhan kewajiban sebagai PSE.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tutup Alex.

Tidak Berdampak pada Akses Pengguna

Alex juga menegaskan bahwa pembekuan TDPSE ini tidak sama dengan pemutusan akses (blokir) terhadap aplikasi.

Selama status pembekuan berlangsung:

TikTok tidak dapat melakukan aktivitas bisnis baru sebagai PSE terdaftar di Indonesia,

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

Namun pengguna masih bisa mengakses, mengunduh, dan menggunakan aplikasi TikTok seperti biasa.

Latar Belakang: Dugaan Judi Online dalam Live TikTok

Sebelumnya, pemerintah mengamati lonjakan aktivitas live streaming TikTok yang mencurigakan selama kerusuhan sosial akhir Agustus 2025. Beberapa konten live diduga memuat unsur judi online terselubung dengan pola pengumpulan gift yang tidak transparan.

TikTok disebut tidak responsif terhadap permintaan data dari pihak berwenang, sehingga pembekuan sementara menjadi langkah awal dalam penegakan aturan dan pengawasan ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News