SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat, meski Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform tersebut saat ini dibekukan sementara.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujar Alex.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” imbuhnya.
Alasan Pembekuan: TikTok Tak Serahkan Data Live Streaming
Menurut Alex, pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memberikan data dan akses yang diminta pemerintah terkait aktivitas live streaming yang terjadi selama kerusuhan akhir Agustus lalu.
Adapun data yang diminta Komdigi mencakup:
Informasi traffic penggunaan,
Aktivitas siaran langsung (live streaming),
Data monetisasi (jumlah serta nilai gift yang diberikan pengguna).
Data ini dibutuhkan dalam rangka investigasi atas dugaan penyalahgunaan fitur live streaming TikTok untuk konten judi online (judol) selama masa kerusuhan tersebut.
“Penolakan TikTok untuk memberikan data dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Alex.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiktok Mulai Koordinasi, Pembekuan Bisa Dicabut
Meski sempat menolak, TikTok disebut sudah mulai menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Komdigi. Tujuannya adalah mencari solusi atas pemenuhan kewajiban sebagai PSE.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tutup Alex.
Tidak Berdampak pada Akses Pengguna
Alex juga menegaskan bahwa pembekuan TDPSE ini tidak sama dengan pemutusan akses (blokir) terhadap aplikasi.
Selama status pembekuan berlangsung:
TikTok tidak dapat melakukan aktivitas bisnis baru sebagai PSE terdaftar di Indonesia,
Namun pengguna masih bisa mengakses, mengunduh, dan menggunakan aplikasi TikTok seperti biasa.
Latar Belakang: Dugaan Judi Online dalam Live TikTok
Sebelumnya, pemerintah mengamati lonjakan aktivitas live streaming TikTok yang mencurigakan selama kerusuhan sosial akhir Agustus 2025. Beberapa konten live diduga memuat unsur judi online terselubung dengan pola pengumpulan gift yang tidak transparan.
TikTok disebut tidak responsif terhadap permintaan data dari pihak berwenang, sehingga pembekuan sementara menjadi langkah awal dalam penegakan aturan dan pengawasan ruang digital.