Menu

Mode Gelap

News · 7 Okt 2025 16:47 WITA

Dirut BPJS Kesehatan: Orang Miskin Dilarang Bayar Kalau Jadi Peserta Aktif


 Dirut BPJS Kesehatan: Orang Miskin Dilarang Bayar Kalau Jadi Peserta Aktif Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kembali menegaskan komitmen lembaga yang ia pimpin dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) yang digelar di kantor BPOM, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

“Kalau di Jogja ada buku yang bilang ‘orang miskin dilarang sakit’. Sekarang, orang miskin kalau sakit dilarang bayar — asal jadi peserta aktif BPJS,” tegas Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan Didirikan untuk Hapus Kesenjangan

Ali menjelaskan, sejak awal pendiriannya, BPJS Kesehatan memiliki misi utama untuk menghilangkan hambatan keuangan dalam mengakses layanan kesehatan.

READ  Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Temukan Masalah Gigi dan Anemia di Kalangan Siswa SMA

“BPJS didirikan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa kesulitan keuangan,” ujar dia.

Dengan kata lain, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan dan miskin, untuk tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.

Sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk Pemerataan Layana

Dalam forum koordinasi tersebut, Ali juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, peningkatan akses kesehatan tidak hanya melalui pembiayaan, tetapi juga pemerataan fasilitas kesehatan.

“Untuk itu, KKSK ini dibutuhkan. Kementerian Kesehatan meningkatkan alat-alat kesehatan, sedangkan BPJS meningkatkan akses layanan,” ujarnya.

Sinergi ini diharapkan mampu menjangkau layanan kesehatan hingga pelosok negeri, memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.

READ  Kursi Pimpinan PBNU Memanas, Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur

Prinsip Gotong Royong: Pilar Utama BPJS

Ali kembali menekankan bahwa prinsip dasar sistem jaminan kesehatan nasional adalah gotong royong. Ia menyebut bahwa beban pembiayaan layanan kesehatan yang mahal tidak bisa hanya ditanggung oleh individu, tetapi harus dibagi bersama.

“Kesehatan itu mahal. Maka harus kita gotong royong bersama-sama. Yang kaya harus bayar, apalagi yang miskin, gak mampu, harus dibayarin,” tuturnya.

Model subsidi silang ini menjadi tulang punggung keberlangsungan program BPJS Kesehatan selama ini, di mana peserta yang mampu membantu meringankan beban peserta yang tidak mampu.

READ  Wamenkes Dante: AI di Bidang Kesehatan Akan Permudah Akses Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Cakupan Peserta dan Komitmen Layanan

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 260 juta peserta aktif, mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia. BPJS juga terus memperluas kemitraan dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan primer, serta memperkuat transformasi digital untuk mempercepat layanan.

Penutup: Kesehatan adalah Hak, Bukan Kemewahan

Pernyataan Ali Ghufron Mukti menjadi pengingat penting bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan sebuah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok tertentu.

Melalui peran aktif BPJS Kesehatan, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menunda atau menghindari pengobatan karena alasan biaya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News