Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 22:33 WITA

DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta


 DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap besaran uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan usai berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hak pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta peraturan turunannya.

Dalam salinan surat yang diterima Merdeka.com, Jumat (5/9), disebutkan bahwa pensiun ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

“Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” bunyi aturan dalam pasal tersebut.

Aturan dan Besaran Pensiun DPR

Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.

READ  Menag Respons Isu Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: Kalau Benar, Akan Diperbaiki Sekarang Juga

Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, rincian pensiun yang diterima sebagai berikut:

Masa jabatan 2 periode: Rp3.639.540

Masa jabatan 1 periode: Rp2.935.704

Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401.894

Aturan Pajak Gaji Anggota DPR

Selain pensiun, surat itu juga mengatur soal pajak penghasilan (PPh) anggota DPR:

PPh atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15% ditanggung pemerintah.

READ  Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cisolok Sukabumi, Puluhan Warga Dievakuasi Selamat

PPh atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7–10) sebesar 15% dipotong langsung dari penerimaan anggota dewan.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal