SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di salah satu bank milik negara (BUMN) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan dan menerbitkan regulasi khusus terkait pengelolaan rekening dormant guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“OJK sendiri menyebut akan segera mengeluarkan regulasi terkait pengaturan rekening dormant ini. Makanya, kami mendesak OJK untuk segera menuntaskan hal ini, apalagi dengan terungkapnya kasus ini, tentu menjadi alarm bagi regulator,” ujar Puteri dalam pernyataan kepada kumparan, Sabtu (27/9/2025).
Kasus Dimulai dari Ancaman Sindikat kepada Kepala Cabang
Kasus yang mencoreng reputasi industri perbankan nasional ini bermula pada Juni 2025, ketika sindikat penipu yang mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset mendekati AP, seorang kepala cabang pembantu bank BUMN di wilayah Jawa Barat.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, sindikat tersebut menggunakan cara licik, yakni mengancam keselamatan AP dan keluarganya, hingga akhirnya memaksa yang bersangkutan untuk bekerja sama.
“Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening berbeda melalui 42 transaksi berturut-turut,” terang Brigjen Helfi dalam konferensi pers sebelumnya.
Dana tersebut berasal dari rekening dormant, yakni rekening milik nasabah yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, namun masih menyimpan dana dalam jumlah besar.
Sistem Keamanan Perbankan Perlu Diperkuat
Puteri Komarudin menilai insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri perbankan nasional untuk mempertebal sistem keamanan digital dan fisik, terutama dalam menangani rekening dormant yang kerap kali luput dari perhatian.
“Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi industri perbankan untuk mempertebal sistem keamanan serta peringatan dini, terutama dari serangan siber yang terorganisir. Khususnya dalam mengamankan rekening dormant nasabah,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Bisa Tergerus
Lebih lanjut, politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kasus tersebut berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terlebih karena melibatkan oknum internal bank.
“Sehingga, semakin menegaskan perlunya mitigasi risiko siber, pengawasan internal yang lebih ketat, serta penguatan tata kelola perbankan,” tambah Puteri.
Nasabah Diminta Aktif Pantau Rekening
Tak hanya mengkritisi regulator dan bank, Puteri juga mengimbau nasabah untuk lebih proaktif dalam mengamankan rekening mereka. Ia menyarankan masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara berkala, serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi di layanan perbankan digital masing-masing.
“Dengan begitu, jika muncul aktivitas yang mencurigakan, laporan bisa segera disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secepatnya,” jelasnya.
OJK Janji Segera Terbitkan Aturan Dormant
Sementara itu, OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menyusun regulasi pengelolaan rekening dormant sebagai bagian dari reformasi tata kelola sistem keuangan. Regulasi ini akan mencakup:
Protokol pengamanan ekstra untuk rekening tidak aktif
Sistem pemantauan otomatis terhadap aktivitas mencurigakan
Prosedur audit dan persetujuan internal sebelum transaksi pada rekening dormant
Namun hingga kini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi.