Soalindonesia–JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (4/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedua terdakwa tersebut adalah eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, serta mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutannya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun kepada Yenni Andayani.
Jaksa KPK menilai keduanya mengabaikan rekomendasi dari konsultan internasional, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey & Company, terkait tata kelola bisnis LNG yang seharusnya dilakukan secara terintegrasi.
Kasatgas Jaksa KPK, Zaenurofiq, menyebut keputusan bisnis yang diambil tidak didukung mitigasi risiko yang memadai, termasuk ketiadaan kontrak back-to-back baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain.
Hal senada disampaikan jaksa Rio Frandy, yang menilai keputusan tersebut bersifat spekulatif dan tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil maupun kesiapan tata kelola.
Menurut jaksa, keputusan itu membuat Pertamina terikat perjanjian jual beli gas dengan Corpus Christi, sehingga LNG yang diimpor justru dijual kembali melalui mekanisme ekspor.
Terdakwa Bantah Korupsi
Dalam pembelaannya, Hari Karyuliarto membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat atau menerima suap,” ujarnya dalam sidang sebelumnya.
Hari juga menyatakan bahwa kebijakan pengadaan LNG merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional, bahkan diklaim memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar 97,6 juta dolar AS hingga Desember 2024.
Ia turut menyoroti bahwa dirinya telah purna tugas sejak 2014, sehingga menilai tidak relevan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang disebut terjadi pada 2020–2021.
Kerugian Negara Rp1,77 Triliun
Sementara itu, jaksa KPK meyakini perbuatan kedua terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Kerugian tersebut terjadi dalam proses pengadaan LNG periode 2013–2020, yang disebut tidak didasari pedoman pengadaan yang jelas saat menyetujui impor LNG dari Corpus Christi Liquefaction, anak usaha Cheniere Energy Inc.
Sidang vonis ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi dengan hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Putusan majelis hakim hari ini akan menjadi penentu akhir atas perkara yang telah bergulir panjang dan menjadi sorotan publik terkait tata kelola bisnis energi nasional.











