Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 21:21 WITA

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar


 Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis, 3 Oktober 2025 lalu.

“Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap FM (Fahmi Mochtar), yang saat itu menjabat sebagai Direktur PLN,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).

Selain Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, Kortas Tipidkor juga menetapkan tersangka lain berinisial RR, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

READ  Anak Raja Minyak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dari Korupsi Minyak

Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 300 Miliar

Menurut Irjen Cahyono, sejak awal perencanaan proyek PLTU ini, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan, yang menandai adanya niat jahat sejak awal.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan dan akibatnya proyek dari 2008 hingga 2018 dibiarkan mangkrak,” jelasnya.

Akibat proyek yang tak kunjung selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan adanya kerugian negara sebesar USD 64,4 juta (setara sekitar Rp 1 triliun) dan Rp 323,1 miliar.

“Karena output dari kontrak engineering procurement construction commissioning tidak tercapai, maka kerugian negara dikategorikan sebagai total loss,” tambah Cahyono.

READ  Kasus Keracunan Massal, BGN Tutup 40 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Pelanggaran Proses Tender dan Kelayakan Konsorsium

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Megawatt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat. Proyek ini dilelang pada 2018 dan dimenangkan oleh konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) PT BRN, di mana Halim Kalla menjadi Presiden Direktur.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maupun evaluasi penawaran. Di antaranya adalah ketidakmampuan menunjukkan pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 MW, yang menjadi syarat utama dalam proyek strategis ini.

“Karena tidak memiliki pengalaman teknis, KSO BRN akhirnya melakukan subkontrak kepada pihak lain, yang jelas melanggar ketentuan tender,” ujar Cahyono.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

READ  Nadiem Makarim Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Tetap Sah

Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemeriksaan dan Penyidikan Berlanjut

Kortas Tipidkor menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik tengah menggali keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat internal PLN, rekanan swasta, serta pihak pengawas proyek. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami akan terus telusuri aliran dana dan keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ini,” tegas Irjen Cahyono.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News