Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 21:21 WITA

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar


 Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis, 3 Oktober 2025 lalu.

“Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap FM (Fahmi Mochtar), yang saat itu menjabat sebagai Direktur PLN,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).

Selain Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, Kortas Tipidkor juga menetapkan tersangka lain berinisial RR, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

READ  Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 300 Miliar

Menurut Irjen Cahyono, sejak awal perencanaan proyek PLTU ini, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan, yang menandai adanya niat jahat sejak awal.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan dan akibatnya proyek dari 2008 hingga 2018 dibiarkan mangkrak,” jelasnya.

Akibat proyek yang tak kunjung selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan adanya kerugian negara sebesar USD 64,4 juta (setara sekitar Rp 1 triliun) dan Rp 323,1 miliar.

“Karena output dari kontrak engineering procurement construction commissioning tidak tercapai, maka kerugian negara dikategorikan sebagai total loss,” tambah Cahyono.

READ  Pos Indonesia Catat Realisasi 98 Persen Penyaluran BSU 2025, Layanan Sampai ke Wilayah 3T

Pelanggaran Proses Tender dan Kelayakan Konsorsium

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Megawatt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat. Proyek ini dilelang pada 2018 dan dimenangkan oleh konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) PT BRN, di mana Halim Kalla menjadi Presiden Direktur.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maupun evaluasi penawaran. Di antaranya adalah ketidakmampuan menunjukkan pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 MW, yang menjadi syarat utama dalam proyek strategis ini.

“Karena tidak memiliki pengalaman teknis, KSO BRN akhirnya melakukan subkontrak kepada pihak lain, yang jelas melanggar ketentuan tender,” ujar Cahyono.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

READ  Respon Ilmuwan AstraZeneca dan Jaja Miharja Usai Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemeriksaan dan Penyidikan Berlanjut

Kortas Tipidkor menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik tengah menggali keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat internal PLN, rekanan swasta, serta pihak pengawas proyek. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami akan terus telusuri aliran dana dan keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ini,” tegas Irjen Cahyono.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Dua Kubu PPP Berdamai, Mardiono Jadi Ketum, Agus Suparmanto Wakilnya

6 Oktober 2025 - 22:33 WITA

Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Butuh Bukti Aliran Dana

6 Oktober 2025 - 22:23 WITA

Kejagung Sentil 12 Tokoh Antikorupsi Pengaju Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: “Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa”

6 Oktober 2025 - 22:07 WITA

Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

6 Oktober 2025 - 21:56 WITA

BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2025, Tersedia 11 Formasi Asisten Manajer

6 Oktober 2025 - 21:40 WITA

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Tuntaskan Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

6 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News