SOALINDONESIA–MANGGARAIBARAT Mantan Kepala Desa (Kades) Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Avensius Galus, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 650 juta. Mirisnya, uang hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat), Wisnu Sanjaya, membenarkan temuan tersebut.
“Ada pengakuan dari masyarakat bahwa si kades tersebut mempunyai hobi judi online,” kata Wisnu, dikutip Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, penyidik telah melakukan penelusuran aliran dana melalui rekening tersangka. Hasilnya, terbukti uang dana desa yang dikorupsi masuk ke aplikasi judi online.
“Setelah kami panggil dan kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening, memang betul di buku rekening tersebut digunakan untuk judi online dari perusahaan terkait,” jelasnya.
Korupsi di Masa Jabatan 2020–2022
Avensius menjabat sebagai Kades Lale periode 2017–2022. Dugaan korupsi dilakukan saat tahun anggaran 2020–2022, dengan memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa.
Modus operandi Avensius diduga dengan menyalahgunakan sebagian besar alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana tersebut justru dipindahkan ke rekening pribadi dan selanjutnya dipakai untuk berjudi online.
Ditahan Sejak April 2025, Kini Sidang Berjalan
Avensius telah resmi ditahan Kejari Manggarai Barat sejak 29 April 2025. Saat ini, ia tengah menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Sudah dalam tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Wisnu.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Manggarai Barat. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana desa, terlebih jika digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Dana desa merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat untuk membangun wilayah perdesaan. Oleh karena itu, Kejari Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aparat desa yang mengkhianati amanah masyarakat.