SOALINDONESIA–JAKARTA Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar terkait pengaturan putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode 2023–2025.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga berasal dari advokat yang mewakili tiga korporasi besar terdakwa kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Dana suap itu diberikan sebagai imbalan untuk mengatur putusan lepas perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO,” ujar JPU di persidangan.
Libatkan Hakim dan Panitera
Selain Arif, praktik suap ini juga diduga melibatkan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim lainnya. Jika ditotal, penerimaan suap dari kasus tersebut mencapai Rp40 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di tubuh lembaga peradilan. Sidang perkara Muhammad Arif Nuryanta akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam beberapa pekan mendatang.