Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 14:17 WITA

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME


 Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu, 21 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yaitu limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum penyidik Gedung Bundar untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam ekspor POME.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

READ  Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik

Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit POME yang diperkirakan terjadi pada tahun 2022.

Meski dikategorikan sebagai limbah, POME mengandung minyak, lemak, dan bahan organik yang tinggi. Kandungan tersebut menjadikan POME berpotensi besar dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel.

Namun, sifatnya yang asam serta mengandung bahan kimia membuat POME berbahaya bagi lingkungan jika tidak diolah dengan benar. Oleh sebab itu, kegiatan ekspor POME diatur secara ketat dan memerlukan pengawasan dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

READ  Ada Apa dengan PLN Dua Pitue? Tambah Daya Berkali-kali, Listrik Tetap Tidak Stabil

Beberapa Lokasi Ikut Digeledah

Selain menggeledah kantor pusat Bea Cukai, penyidik Kejagung juga menyisir beberapa lokasi lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini.

Meski demikian, Anang belum merinci lokasi maupun pihak yang terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.

“Ya, pokoknya dokumen. Bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat,” kata Anang.

Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen penting dan barang elektronik telah disita untuk kepentingan penyidikan, termasuk untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana dalam aktivitas ekspor POME.

Fokus Pengusutan dan Pemeriksaan

Kejagung menegaskan bahwa penyidik terus mendalami bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pemeriksaan lanjutan disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

READ  Hanif Faisol Pastikan Tak Ada Cemaran Radioaktif di Pabrik Cengkeh Surabaya: Dugaan FDA AS Tak Terbukti

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pihak swasta dan oknum aparat yang memanfaatkan celah ekspor untuk kepentingan pribadi.

Kejagung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Kita tunggu hasil penyidikan lengkapnya,” pungkas Anang.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News