Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:42 WITA

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan


 Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan keputusan ini diambil oleh pihak keluarga. Menurut Dodi, Hotman Paris saat ini tengah disibukkan dengan menangani sejumlah kasus besar lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk fokus mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan mendatang.

“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

READ  Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

Sebagai pengganti, pihak keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan yang akan datang. Dengan begitu, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara: tim hukum yang dipimpin Dodi Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong. Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk Nadiem sejak 17 November 2025 lalu. Ia menyebut penunjukan itu melalui pertemuan dengan keluarga Nadiem, termasuk istrinya, serta koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.

READ  Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, termasuk rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari Yusuf Amir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Kini, Nadiem dan rekan-rekannya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

READ  KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News