Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:42 WITA

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan


 Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan keputusan ini diambil oleh pihak keluarga. Menurut Dodi, Hotman Paris saat ini tengah disibukkan dengan menangani sejumlah kasus besar lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk fokus mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan mendatang.

“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

READ  Mantan Dirut Pertamina Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Oiltanking Merak, Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Sebagai pengganti, pihak keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan yang akan datang. Dengan begitu, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara: tim hukum yang dipimpin Dodi Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong. Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk Nadiem sejak 17 November 2025 lalu. Ia menyebut penunjukan itu melalui pertemuan dengan keluarga Nadiem, termasuk istrinya, serta koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.

READ  Viral! Jaksa Tolak Salaman Nikita Mirzani Usai Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, termasuk rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari Yusuf Amir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Kini, Nadiem dan rekan-rekannya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

READ  Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News