Menu

Mode Gelap

News · 25 Sep 2025 00:54 WITA

Elfano Eneilmy Angkat Bicara Terkait Penangkapan Kliennya, Menas Erwin Djohansyah oleh KPK


 Elfano Eneilmy Angkat Bicara Terkait Penangkapan Kliennya, Menas Erwin Djohansyah oleh KPK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Elfano Eneilmy, kuasa hukum dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, angkat bicara setelah kliennya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (24/09/2025).

Penangkapan Menas terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang diduga melibatkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Elfano, ia menyatakan bahwa saat ini ia belum bisa memberikan banyak komentar terkait penangkapan tersebut. Menurut Elfano, Menas tidak terlibat langsung dalam kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan.

“Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan,” ujar Elfano. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menggali lebih dalam terkait posisi Menas dalam kasus ini serta dasar hukum yang digunakan oleh KPK dalam mengembangkan penyidikan tersebut.

READ  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Elfano menambahkan bahwa ia saat ini masih berada di luar kota, sehingga belum bisa mendampingi Menas yang tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saya juga masih menggali mengenai posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK,” kata Elfano.

Penangkapan Menas oleh KPK

Menas Erwin Djohansyah, yang diduga menjadi pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Rabu sore. Penangkapan ini berlangsung di wilayah BSD, Tangerang Selatan, dan dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa memberikan alasan yang jelas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan karena Menas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

READ  Resmi, Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Sama untuk Semua Golongan

Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Menas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 20.41 WIB. Dalam proses pengiringan menuju ruang pemeriksaan, Menas tampak mengenakan jaket biru, celana hitam, masker, dan sendal jepit. Meski tampak tenang, Menas sempat menoleh ke arah wartawan dan mengacungkan jempol sebagai tanda persetujuan.

Hal yang mencolok adalah, meskipun statusnya sebagai tersangka, Menas tidak diborgol. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait perlakuan yang berbeda dibandingkan tersangka lainnya yang sering kali diborgol selama proses pengamanan.

Kasus Suap dan Dugaan Korupsi di Mahkamah Agung

Kasus yang melibatkan Menas berawal dari dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah menyeret nama Hasbi Hasan, eks Sekretaris MA. KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus ini setelah menemukan bukti yang cukup untuk melibatkan Menas sebagai pemberi suap.

READ  Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

Menas dikatakan memberikan sejumlah uang kepada Hasbi Hasan terkait dengan pengurusan perkara di MA. Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang diberikan dan bagaimana peran Menas dalam proses tersebut.

Penyidikan Berlanjut

Sementara itu, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap Menas yang kini berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan Menas dalam kasus suap di MA. Proses hukum ini diperkirakan akan berkembang seiring dengan pemeriksaan yang berlangsung.

Masyarakat pun diminta untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap integritas lembaga peradilan dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News