Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 00:44 WITA

Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus


 Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan bahwa gaji bersih atau take home pay anggota DPR masih terbilang besar meski tunjangan perumahan telah resmi dihentikan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para wakil rakyat kini tetap menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus,” ujar Lucius, Sabtu (6/9).

READ  Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Kritik Formappi: Tunjangan Masih Terlalu Besar

Lucius mempertanyakan mengapa DPR tidak sekaligus memangkas komponen tunjangan lain yang dinilai berlebihan. Ia mencontohkan tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp20 juta per bulan.

“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” sindir Lucius.

Selain itu, ia menyoroti tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki makna serupa namun dipisah menjadi dua komponen. “Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR, kenapa mesti dibikin jadi dua jenis tunjangan?” katanya.

READ  137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data yang diterima:

Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

1. Gaji pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000

3. Tunjangan anak: Rp168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan beras: Rp289.680

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional & Honorarium

7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp20.033.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

10. Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

11. Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

12. Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

READ  Menaker Yassierli Tanggapi Isu PHK Massal di PT Gudang Garam Tbk

Total bruto: Rp74.210.680

PPh 15%: Rp8.614.950

Take home pay: Rp65.595.730

Dorongan untuk Revisi Regulasi Lama

Lucius mengingatkan bahwa dasar hukum hak keuangan pejabat negara sudah lama tidak direvisi. “Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980, ditambah sejumlah peraturan pemerintah dari tahun 1990-an yang masih dipakai sampai sekarang,” ujarnya.

Meski tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan, Lucius berharap evaluasi menyeluruh dilakukan ke depan.

“Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya. Kalau DPR dibilang tidak cukup aspiratif, maka tunjangan komunikasi intensif itu jadi tidak bermakna,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Helikopter PT Intan Angkasa Ditemukan Jatuh di Distrik Jila, Evakuasi Terkendala Cuaca

10 September 2025 - 17:51 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas

10 September 2025 - 11:44 WITA

KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

10 September 2025 - 11:33 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

10 September 2025 - 11:06 WITA

DPR Dorong Penguatan Distribusi CBP untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

10 September 2025 - 02:25 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

10 September 2025 - 01:47 WITA

Trending di News