Menu

Mode Gelap

News · 15 Nov 2025 12:37 WITA

Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru”


 Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait beredarnya informasi yang menyebut bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH)—pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta—merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan mengenai status penerima manfaat KJP bagi pelajar tersebut.

Pramono: Proses Hukum Masih Berjalan

Pramono menilai keputusan pencabutan KJP tidak bisa dilakukan sebelum proses penyelidikan polisi selesai. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.

“Ini kan masih proses, sehingga saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

READ  Siapa Ricky Perdana Gozali? Deputi Gubernur BI Baru yang Pernah Pimpin BI di Banyak Daerah

Menurutnya, keputusan terkait KJP harus mempertimbangkan aspek keadilan, termasuk latar belakang keluarga penerima manfaat.

“Bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” tambahnya.

Polisi Tetapkan Status Pelaku

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan status hukum bagi remaja yang terlibat dalam ledakan tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku adalah siswa SMA aktif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif,” kata Asep.

READ  Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

Asep juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.

“Tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya.

KJP Tak Bisa Dicabut Tanpa Dasar

Program KJP dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Karena itu, pencabutan status tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rumor atau tekanan publik. Pemprov DKI menegaskan akan menunggu perkembangan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif dan proses terjadinya ledakan, sementara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang terdampak.

READ  Ketum PBNU Gus Yahya Datangi Tebuireng, Beri Penjelasan ke Kiai Sepuh Soal Kisruh Internal
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News