Menu

Mode Gelap

News · 8 Agu 2025 20:53 WITA

Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”


 Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?” Perbesar

SOALINDONESIA–YOGYAKARTA Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad atau yang akrab disapa Gus Hilmy, angkat suara terkait penanganan kasus lima orang pelaku judi online yang ditangkap Polda DIY. Ia mempertanyakan kejanggalan hukum dalam penanganan kasus yang dinilainya tidak adil dan bertentangan dengan logika hukum.

Menurut Gus Hilmy, kasus ini bermula dari laporan kerugian sebesar Rp477 juta dari pihak yang merasa dirugikan akibat promo situs judi online yang dimanipulasi oleh lima pelaku. Namun, yang menjadi sorotan adalah pelapor bukan bagian dari bandar ataupun sindikat—meski jelas terlibat dalam sistem ilegal.

“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari platform judi online yang jelas-jelas ilegal. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” kata Gus Hilmy, Kamis (7/8).

READ  Presiden Prabowo Akan Resmikan Enam Kodam Baru Saat Upacara Gepaopshormil di Bandung

Kritik Keras terhadap Pola Penegakan Hukum

Gus Hilmy menilai, jika pelapor mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs judi online, maka pelapor seharusnya ikut diproses secara hukum. Menurutnya, tidak masuk akal jika orang yang terlibat dalam bisnis ilegal justru dianggap sebagai korban.

“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.

READ  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sarmi, Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

Penangkapan dan Bantahan dari Warga

Kelima pelaku ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY di sebuah rumah kontrakan di kawasan Plumbon, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Polisi menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, yang menyatakan bahwa tidak ada warga yang mengetahui aktivitas perjudian di rumah tersebut.

“Kalau di konferensi pers Polda disebut ada laporan warga, saya tanda tanya. Warga di sini nggak ada yang tahu,” kata Sutrisno saat ditemui media, Jumat (8/8).

Tuntutan Penindakan Menyeluruh

Gus Hilmy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online—baik pengguna, pengelola situs, maupun pelapor kerugian—harus dianggap bagian dari jaringan kejahatan.

READ  Sambut HUT ke-80 RI, PT Jamkrindo Gelar Donor Darah, Target 200 Kantong untuk PMI

“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” ujarnya.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Gus Hilmy mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan menyeluruh: mulai dari penutupan situs, pelacakan aliran dana, penangkapan pengelola situs, hingga pemeriksaan terhadap pelapor.

“Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini absurditas hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama. Kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi? Mari kita awasi bersama,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News