Menu

Mode Gelap

News · 8 Agu 2025 20:53 WITA

Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”


 Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?” Perbesar

SOALINDONESIA–YOGYAKARTA Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad atau yang akrab disapa Gus Hilmy, angkat suara terkait penanganan kasus lima orang pelaku judi online yang ditangkap Polda DIY. Ia mempertanyakan kejanggalan hukum dalam penanganan kasus yang dinilainya tidak adil dan bertentangan dengan logika hukum.

Menurut Gus Hilmy, kasus ini bermula dari laporan kerugian sebesar Rp477 juta dari pihak yang merasa dirugikan akibat promo situs judi online yang dimanipulasi oleh lima pelaku. Namun, yang menjadi sorotan adalah pelapor bukan bagian dari bandar ataupun sindikat—meski jelas terlibat dalam sistem ilegal.

“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari platform judi online yang jelas-jelas ilegal. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” kata Gus Hilmy, Kamis (7/8).

READ  Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

Kritik Keras terhadap Pola Penegakan Hukum

Gus Hilmy menilai, jika pelapor mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs judi online, maka pelapor seharusnya ikut diproses secara hukum. Menurutnya, tidak masuk akal jika orang yang terlibat dalam bisnis ilegal justru dianggap sebagai korban.

“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.

READ  Satgas Penegakan Hukum Telusuri Dugaan Kejahatan Lingkungan Pemicu Banjir di Sumatra

Penangkapan dan Bantahan dari Warga

Kelima pelaku ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY di sebuah rumah kontrakan di kawasan Plumbon, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Polisi menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, yang menyatakan bahwa tidak ada warga yang mengetahui aktivitas perjudian di rumah tersebut.

“Kalau di konferensi pers Polda disebut ada laporan warga, saya tanda tanya. Warga di sini nggak ada yang tahu,” kata Sutrisno saat ditemui media, Jumat (8/8).

Tuntutan Penindakan Menyeluruh

Gus Hilmy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online—baik pengguna, pengelola situs, maupun pelapor kerugian—harus dianggap bagian dari jaringan kejahatan.

READ  Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025

“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” ujarnya.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Gus Hilmy mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan menyeluruh: mulai dari penutupan situs, pelacakan aliran dana, penangkapan pengelola situs, hingga pemeriksaan terhadap pelapor.

“Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini absurditas hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama. Kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi? Mari kita awasi bersama,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News