Menu

Mode Gelap

News · 30 Sep 2025 19:38 WITA

Gus Irfan: Antrean Haji Kini Merata 26 Tahun di Seluruh Indonesia, Tak Ada Lagi Diskriminasi Kuota


 Gus Irfan: Antrean Haji Kini Merata 26 Tahun di Seluruh Indonesia, Tak Ada Lagi Diskriminasi Kuota Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, mengumumkan kebijakan baru terkait sistem antrean ibadah haji di Indonesia. Mulai tahun ini, masa tunggu jemaah calon haji akan sama rata di seluruh provinsi, mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Irfan kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025).

“Ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Gus Irfan.

Masa Tunggu Haji Diseragamkan: 26,4 Tahun

Gus Irfan menegaskan bahwa dasar pembagian kuota jemaah haji kini sepenuhnya mengacu pada sistem antrean nasional, bukan lagi melalui pengajuan daerah atau kebijakan otonomi daerah.

READ  Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

“Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa provinsi mencatat masa tunggu ekstrem, bahkan hingga 48 tahun, sementara provinsi lain relatif lebih pendek. Ketimpangan inilah yang kini diperbaiki oleh pemerintah pusat.

Wamen Haji Dahnil Anzar: Tak Ada Lagi Kuota dari Kepala Daerah

Senada dengan Gus Irfan, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut sistem kuota haji di masa lalu sering kali menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

READ  Eks Dirut Jiwasraya Ungkap Pernah Minta Tolong Sri Mulyani untuk Selamatkan Jiwasraya, Tapi Ditolak karena Isu Bank Century

“Penetapan kuota jemaah haji per provinsi selama ini kerap kali jadi temuan BPK. Dalam UU Haji dan Umrah, diamanatkan bahwa untuk haji reguler tidak lagi diambil dari usulan kepala daerah, tapi melalui menteri langsung,” jelas Dahnil.

Dengan sistem nasional ini, tidak ada lagi daerah yang diprioritaskan atau dianaktirikan. Semua jemaah dari Sabang sampai Merauke akan melalui sistem antrean yang adil dan transparan.

“Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun. Semuanya akan sama, ngantre 26 tahun,” imbuhnya.

Kuota Tetap: 92% Reguler, 8% Khusus

READ  Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar”

Dahnil juga menambahkan bahwa kebijakan kuota antara haji reguler dan haji khusus tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Nanti haji reguler kuotanya tetap jadi 92 persen, dan 8 persen untuk haji khusus,” tegasnya.

Transparansi dan Reformasi Haji Berlanjut

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi total sistem haji nasional, yang telah lama mendapat sorotan publik karena panjangnya antrean dan ketimpangan distribusi kuota.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses distribusi kuota akan berbasis data antrean real-time secara nasional, bukan lagi campur tangan dari daerah, instansi, atau kelompok tertentu.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News