SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya masih sah memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, baik secara de jure maupun de facto. Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang menyebut bahwa jabatan Gus Yahya telah berakhir sejak 26 November 2025.
Dalam keterangan resminya, Minggu (30/11), Gus Yahya menegaskan bahwa ketua umum PBNU hanya dapat diberhentikan melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Ia menekankan bahwa tidak ada mekanisme lain yang dapat menggugurkan mandatnya.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” tegasnya, dikutip dari laman resmi NU.
Gus Yahya juga menjelaskan bahwa secara de facto ia masih melaksanakan tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung dengan masa khidmah 2021–2026/2027. Ia memastikan seluruh program dan layanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jemaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Gus Yahya mengakui adanya dinamika internal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia menegaskan tengah mencari solusi terbaik dengan bimbingan para masyayikh, termasuk mendorong upaya islah.
“Selain itu saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jemaah dan jam’iyyah NU,” tambahnya.
Versi KH Miftachul Akhyar
Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Hal tersebut disebutkan dalam risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” ujar Kiai Miftach, Sabtu (29/11).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki motif apa pun. Sembari menunggu ketua umum baru, Kiai Miftachul Akhyar sementara merangkap tugas ketua umum. PBNU disebut akan segera menggelar muktamar untuk memilih kepemimpinan baru.
Dinamika ini menandai salah satu ketegangan internal terbesar di tubuh PBNU dalam beberapa tahun terakhir, sementara para kiai dan tokoh-tokoh pesantren diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang damai demi menjaga persatuan jam’iyyah.











