SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat Ketum PBNU, baik secara de jure maupun de facto. Hal itu disampaikan menyusul beredarnya surat pencopotan dirinya oleh Syuriyah PBNU yang memicu kehebohan internal organisasi.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya menilai surat pemberhentian tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi dan tidak memiliki dasar konstitusional.
“Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure. Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan,” tegasnya.
Klaim: Surat Syuriyah PBNU Cacat Prosedur dan Tidak Sah
Gus Yahya menyebut proses pemberhentian dirinya cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi yang berlaku.
Ia menilai langkah Syuriyah PBNU tidak memiliki legitimasi hukum untuk menggugurkan jabatannya.
“Langkah itu tidak berpengaruh apa pun terhadap posisi saya. Tindakan-tindakan yang tidak sah tentu tidak akan efektif untuk mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini,” tegasnya.
De Facto Masih Jalankan Mandat Ketum PBNU
Gus Yahya juga menegaskan bahwa aktivitas kepemimpinannya tetap berjalan normal. Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa ia masih menjalankan mandat Ketum PBNU.
“Secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU-PWNU se-Indonesia dan semuanya hadir. Jadi saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan kedua kalinya PWNU hadir memenuhi undangannya, baik unsur Tanfidziyah maupun Syuriyah.
Sesalkan Konflik Internal yang Meluas
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menyesalkan dinamika internal yang tiba-tiba muncul tanpa dasar kuat. Ia menyebut situasi ini tidak perlu terjadi dan justru memicu kebingungan di kalangan warga NU.
“Terjadi seperti ini saja kan sudah sebetulnya malu. Bukan cuma yang di Jakarta yang malu, sampai ke bawah juga kebingungan dan malu semua,” katanya.
Isi Surat Syuriyah PBNU: Gus Yahya Dinilai Tak Lagi Menjabat per 26 November
Surat edaran Syuriyah PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 memuat keputusan bahwa Gus Yahya dianggap tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut memuat beberapa poin, antara lain:
1. Penyampaian Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU telah diterima Gus Yahya pada 21 dan 23 November 2025.
2. Pemenuhan diktum keputusan rapat dianggap sah, sehingga statusnya sebagai Ketum PBNU dinyatakan berakhir.
3. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan atribut maupun bertindak atas nama PBNU.
4. Kekosongan jabatan Ketum dikembalikan sepenuhnya kepada Rais Aam hingga Rapat Pleno digelar.
5. Gus Yahya dipersilakan mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim jika tidak menerima keputusan tersebut.
Surat itu ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib), yang juga membenarkan keberadaan surat tersebut.
Konflik Kian Mencuat, PWNU dan PCNU Diminta Menunggu Sikap Resmi
Dengan munculnya dua posisi yang saling bertolak belakang antara Tanfidziyah dan Syuriyah PBNU, dinamika internal NU diprediksi akan menghangat. Sejumlah PWNU dan PCNU dikabarkan telah menerima surat Syuriyah, namun sebagian besar masih menunggu arahan resmi dan perkembangan terkini.
Beberapa tokoh NU sebelumnya juga menyampaikan bahwa Ketua Umum dan Rais Aam tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatan kecuali melalui Muktamar, merujuk pada ketentuan organisasi.
Potensi Penyelesaian Melalui Majelis Tahkim
Dalam surat Syuriyah disebutkan bahwa Gus Yahya berhak membawa keberatan ke Majelis Tahkim NU, lembaga resmi penyelesaian sengketa internal. Namun hingga kini, Gus Yahya belum menyatakan akan menempuh jalur tersebut.
Situasi Masih Bergerak
Konflik ini diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan, terutama menunggu langkah resmi Rais Aam PBNU serta keputusan Rapat Pleno sebagaimana disebut dalam surat Syuriyah.
Dinamika ini menjadi salah satu polemik terbesar dalam tubuh PBNU dalam dekade terakhir, mengingat posisi Ketum dan Rais Aam merupakan pucuk pimpinan tertinggi organisasi.











