SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini disebut sebagai hasil efisiensi besar dalam ekosistem produksi dan distribusi pupuk nasional, sekaligus tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Atas perintah Bapak Presiden, tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Rincian Penurunan Harga
Amran menjelaskan, penurunan harga ini berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yakni Urea dan NPK:
Urea: dari Rp 2.250 per kilogram (Rp 112.500 per sak) menjadi Rp 1.800 per kilogram (Rp 90.000 per sak).
NPK: dari Rp 2.300 per kilogram (Rp 115.000 per sak) menjadi Rp 1.840 per kilogram (Rp 92.000 per sak).
“Ini berita baik untuk petani seluruh Indonesia, sekitar 120 juta petani kita. Biasanya harga pupuk naik setiap tahun, tapi kali ini justru turun. Ini hasil efisiensi yang merupakan gagasan besar Bapak Presiden Prabowo,” jelas Amran.
Menurutnya, penghematan sebesar Rp 450 per kilogram akan berdampak signifikan terhadap biaya produksi petani dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Tegas Tertibkan Kios Pupuk Nakal
Selain mengumumkan penurunan harga, Amran juga mengungkapkan langkah tegas terhadap para pelaku penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Kementan resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pupuk karena terbukti menaikkan harga jual melebihi ketentuan.
“Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, dan pengecer bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” tegas Amran.
Ia menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan para pelaku menaikkan harga pupuk bersubsidi hingga 18–20 persen di berbagai wilayah, yang mengakibatkan kerugian petani mencapai Rp 600 miliar dalam setahun.
“Masih ada yang bermain-main menaikkan harga. Ini sangat merugikan petani. Tim kami sudah turun langsung dan menemukan bukti-bukti di lapangan,” sambungnya.
Ada Kesempatan Sanggah, tapi Izin Tetap Dicabut
Amran menegaskan, para pemilik kios yang izinnya dicabut masih memiliki hak untuk menyampaikan keberatan kepada direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, selama proses klarifikasi berlangsung, izin tetap dicabut sementara waktu.
“Kami tetap berikan ruang bagi mereka untuk menyanggah. Tapi untuk saat ini, izin dicabut dulu sampai proses investigasi selesai,” kata Amran.
Dampak dan Harapan
Kementan optimistis kebijakan penurunan harga pupuk ini akan berdampak luas terhadap peningkatan kesejahteraan petani, mempercepat realisasi program ketahanan pangan nasional, dan mendorong produktivitas pertanian di berbagai daerah.
“Kita ingin petani makin sejahtera, hasil panen meningkat, dan biaya produksi turun. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjadikan sektor pertanian sebagai penopang utama ekonomi rakyat,” pungkas Amran.











