SOALINDONESIA–MATARAM Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima surat tagihan royalti pemutaran musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Besaran tagihan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta, tergantung jumlah kamar yang dimiliki hotel.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengungkapkan, hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 dikenakan tagihan sekitar Rp2 juta. “Sepertinya di bawah 50 kamar Rp2 juta. Sampai hari ini teman-teman hotel belum bayar tagihan royalti, karena masih bingung,” kata Adiyasa, Rabu (13/8/2025).
Dari catatan AHM, baru tiga hotel yang melaporkan menerima surat tagihan tersebut. “(Baru) ada tiga yang sudah info ke saya, dan minta jangan di-share, mungkin takut makin dikejar,” ujarnya.
LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu atau musik, sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.
Kasus Royalti dan Pesan Menkum
Sebelumnya, kasus serupa menimpa PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar Rp2,26 juta kepada LMKN.
Supratman menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dengan tarif royalti yang memberatkan. “Ciptakan sistem yang lebih rasional dan transparan,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Ia memberi waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mempertimbangkan keluhan masyarakat soal kewajiban royalti untuk acara seperti pernikahan atau pesta. “Saya tidak akan menandatangani usulan besaran tarif jika belum disosialisasikan,” tegasnya.