Menu

Mode Gelap

News · 14 Agu 2025 16:18 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta


 Business law concept, Lawyer business lawyers are consulting lawyers for women entrepreneurs to file a copyright lawsuit. Selective Focus Perbesar

Business law concept, Lawyer business lawyers are consulting lawyers for women entrepreneurs to file a copyright lawsuit. Selective Focus

SOALINDONESIA–MATARAM Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima surat tagihan royalti pemutaran musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Besaran tagihan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta, tergantung jumlah kamar yang dimiliki hotel.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengungkapkan, hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 dikenakan tagihan sekitar Rp2 juta. “Sepertinya di bawah 50 kamar Rp2 juta. Sampai hari ini teman-teman hotel belum bayar tagihan royalti, karena masih bingung,” kata Adiyasa, Rabu (13/8/2025).

READ  Eki Pitung Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Tegaskan Dukungan dan Perlindungan bagi Komunitas Ojek Online

Dari catatan AHM, baru tiga hotel yang melaporkan menerima surat tagihan tersebut. “(Baru) ada tiga yang sudah info ke saya, dan minta jangan di-share, mungkin takut makin dikejar,” ujarnya.

LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu atau musik, sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.

Kasus Royalti dan Pesan Menkum

Sebelumnya, kasus serupa menimpa PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar Rp2,26 juta kepada LMKN.

READ  Pemerintah Matangkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Gaji Sesuai UMP Ditanggung Negara

Supratman menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dengan tarif royalti yang memberatkan. “Ciptakan sistem yang lebih rasional dan transparan,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Ia memberi waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mempertimbangkan keluhan masyarakat soal kewajiban royalti untuk acara seperti pernikahan atau pesta. “Saya tidak akan menandatangani usulan besaran tarif jika belum disosialisasikan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News