Menu

Mode Gelap

News · 28 Nov 2025 21:17 WITA

Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo, Keluar dari Rutan KPK dengan Senyum Mengembang


 Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo, Keluar dari Rutan KPK dengan Senyum Mengembang Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Suasana di Rutan Kelas I Cabang KPK berubah riuh pada Jumat sore (28/11/2025). Tepat pukul 17.17 WIB, sebuah pintu kaca terbuka perlahan. Dari baliknya, muncul sosok perempuan berbatik pink dengan kerudung senada. Dialah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, yang resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ira tidak sendirian. Dua mantan direktur ASDP lainnya — Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono — melangkah keluar bersamanya. Ketiganya sebelumnya ditahan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Begitu Ira muncul, para kerabat langsung mengarahkan langkahnya ke kerumunan wartawan yang telah menunggu sejak siang. Deretan kamera mengarah ke wajahnya. Dalam genggamannya tampak sebuah papan alas tulis berisi lembaran. Ira tersenyum, beberapa kali memutar pandang, seolah masih menyesuaikan diri dengan cahaya luar setelah berbulan-bulan berada di balik jeruji.

READ  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Pengadaan Lainnya

Ia menundukkan kepala, tangan ditempelkan di dada, sambil berulang kali mengucap terima kasih kepada orang-orang yang mendukungnya.

Sampaikan Syukur dan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Dalam pernyataan singkatnya, Ira memulai dengan ungkapan syukur.

“Izinkan kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujarnya.

Tak lupa ia mengucapkan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo, yang menurutnya telah menggunakan hak istimewa untuk memberikan rehabilitasi dalam perkara mereka.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami.”

READ  BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es di Tangerang dan Tangsel: Dipicu Awan Cumulonimbus

Ira juga menyebut berbagai pihak lain yang berperan selama proses panjang itu — mulai dari DPR, khususnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga Mahkamah Agung, kementerian terkait, penasihat hukum, dan para petugas KPK yang mendampingi mereka selama hampir sepuluh bulan masa penahanan.

Soroti Dukungan Publik dan Peran Media

Ira kemudian menyinggung dukungan publik yang ia sebut sebagai kekuatan besar di tengah tekanan kasus yang menjeratnya.

“Rekan-rekan media sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media.”

READ  Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Ketua Komisi III DPR, Desak Gelar RDPU

Ia mengaku tak pernah menyangka dukungan publik, baik langsung maupun melalui pemberitaan, mampu menguatkannya selama menjalani proses hukum.

Titip Harapan untuk Tatanan Hukum Indonesia

Menutup pernyataannya, Ira menitipkan harapan agar sistem hukum nasional ke depan mampu lebih melindungi profesional yang bekerja demi kepentingan negara.

“Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini.”

Dengan senyum yang belum pudar, Ira melangkah pergi meninggalkan halaman Rutan KPK — menandai babak baru setelah hampir satu tahun bergulat dengan proses hukum yang menjeratnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News