Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 23:04 WITA

Irjen Kemendagri: Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Aturan


 Irjen Kemendagri: Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Aturan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menyatakan mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan itu diperoleh setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pencopotan Roni, yang mencuat usai beredar kabar soal anak Wali Kota Arlan kedapatan membawa mobil ke sekolah.

“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

READ  Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

Mahendra menegaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah juga tidak ditempuh sebagaimana mestinya. Menurut aturan, setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian harus dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK,” jelasnya.

Kondisi Prabumulih Kondusif

Meski sempat memicu polemik, Mahendra memastikan kondisi di Prabumulih tetap kondusif. Ia menyebut Wali Kota Arlan dan Kepsek SMPN 1 Roni Ardiansyah sudah bertemu dan menjalin komunikasi.

“Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” kata Mahendra.

READ  Mendagri: Pemerintah Salurkan Bantuan Renovasi Rumah hingga Rp30 Juta bagi Korban Bencana di Sumatera

Rekomendasi Sanksi

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan Wali Kota Arlan.

“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” tegas Mahendra.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News