SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar beredar bahwa Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya surat tersebut.
“Belum ada,” ujar Dasco singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).
Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat di tengah gelombang desakan publik agar ia mundur dari jabatannya. Dorongan itu semakin kencang pasca-tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, serta kericuhan yang terjadi beberapa pekan lalu.
Kapolri: Pergantian Itu Hak Presiden
Menanggapi desakan tersebut, Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Listyo saat konferensi pers di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Listyo juga menyampaikan bahwa ia siap menerima segala keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait posisinya di institusi Polri.
Hak Prerogatif Presiden
Presiden Prabowo sebelumnya baru saja merombak Kabinet Merah Putih dengan melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru pada Senin (8/9/2025). Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait isu pergantian Kapolri.
Sebagai catatan, Listyo Sigit Prabowo pertama kali dilantik sebagai Kapolri pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo, dan masih menjabat hingga kini di era Presiden Prabowo.
Dengan semakin kencangnya isu Surpres Kapolri, publik menanti langkah Presiden Prabowo apakah akan mempertahankan Listyo atau menunjuk sosok baru untuk memimpin Korps Bhayangkara.