Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:53 WITA

Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban


 Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengusulkan adanya penguatan regulasi yang lebih berpandangan pada korban tindak pidana. Menurutnya, selama ini posisi korban masih dipandang sebatas alat bukti dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Saat ini kita mengetahui bahwa posisi korban itu sama halnya dengan alat bukti yang lain. Bicara tentang Pasal 180 KUHAP misalnya, itu sama dengan saksi, sama dengan tersangka, dan sebagainya,” ujar Asep.

READ  Titiek Soeharto Tanggapi Seruan Jokowi soal Prabowo-Gibran Dua Periode: "Ah, Itu Nanti Aja..."

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Asep menilai tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang yang menempatkan korban pada posisi khusus. Akibatnya, korban kerap hanya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian.

“Tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang, menempatkan korban itu sebagai sesuatu yang sifatnya khusus. Tidak dalam konteks menempatkan korban sebagai saksi atau alat bukti, yang ketika itu ditempatkan pada posisi tersebut, maka tidak ubahnya korban pun seolah-olah hanya alat bukti,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam praktik penanganan perkara, setelah penyidik menyatakan berkas lengkap atau P21, korban seringkali tidak lagi diperhatikan.

READ  Pemuda Kulon Progo Berhasil Kabur dari Sindikat Penipuan di Kamboja, Pulang Setelah Hampir Setahun Disekap

“Selesai kami dari penyidik menggunakan korban sebagai pemenuhan alat bukti, selesai kemudian tindak pidana bisa dinyatakan lengkap, maka korban pun seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tegas Asep.

Perubahan Paradigma Diperlukan

Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang korban maupun saksi agar tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai instrumen hukum.

“Kami sudah sempat sampaikan dalam rapat 18 Februari 2025, bagaimana mengubah paradigma itu. Jadi tidak lagi melihat korban sebagai alat bukti, tetapi dalam konteks yang lebih luas daripada itu,” kata Asep.

Ia menekankan, apabila regulasi baru disepakati, perlindungan kepada korban harus diiringi dengan penghormatan dan pemulihan yang lebih menyeluruh.

READ  Satgas Penegakan Hukum Telusuri Dugaan Kejahatan Lingkungan Pemicu Banjir di Sumatra
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News