Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:53 WITA

Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban


 Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengusulkan adanya penguatan regulasi yang lebih berpandangan pada korban tindak pidana. Menurutnya, selama ini posisi korban masih dipandang sebatas alat bukti dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Saat ini kita mengetahui bahwa posisi korban itu sama halnya dengan alat bukti yang lain. Bicara tentang Pasal 180 KUHAP misalnya, itu sama dengan saksi, sama dengan tersangka, dan sebagainya,” ujar Asep.

READ  Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Asep menilai tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang yang menempatkan korban pada posisi khusus. Akibatnya, korban kerap hanya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian.

“Tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang, menempatkan korban itu sebagai sesuatu yang sifatnya khusus. Tidak dalam konteks menempatkan korban sebagai saksi atau alat bukti, yang ketika itu ditempatkan pada posisi tersebut, maka tidak ubahnya korban pun seolah-olah hanya alat bukti,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam praktik penanganan perkara, setelah penyidik menyatakan berkas lengkap atau P21, korban seringkali tidak lagi diperhatikan.

READ  Kejagung Sentil 12 Tokoh Antikorupsi Pengaju Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: “Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa”

“Selesai kami dari penyidik menggunakan korban sebagai pemenuhan alat bukti, selesai kemudian tindak pidana bisa dinyatakan lengkap, maka korban pun seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tegas Asep.

Perubahan Paradigma Diperlukan

Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang korban maupun saksi agar tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai instrumen hukum.

“Kami sudah sempat sampaikan dalam rapat 18 Februari 2025, bagaimana mengubah paradigma itu. Jadi tidak lagi melihat korban sebagai alat bukti, tetapi dalam konteks yang lebih luas daripada itu,” kata Asep.

Ia menekankan, apabila regulasi baru disepakati, perlindungan kepada korban harus diiringi dengan penghormatan dan pemulihan yang lebih menyeluruh.

READ  Polri Akui 11 Persoalan Jadi Keluhan Publik, 67 Persen Kapolsek Masuk Kategori Underperformance
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal