Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:53 WITA

Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban


 Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengusulkan adanya penguatan regulasi yang lebih berpandangan pada korban tindak pidana. Menurutnya, selama ini posisi korban masih dipandang sebatas alat bukti dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Saat ini kita mengetahui bahwa posisi korban itu sama halnya dengan alat bukti yang lain. Bicara tentang Pasal 180 KUHAP misalnya, itu sama dengan saksi, sama dengan tersangka, dan sebagainya,” ujar Asep.

READ  DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Asep menilai tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang yang menempatkan korban pada posisi khusus. Akibatnya, korban kerap hanya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian.

“Tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang, menempatkan korban itu sebagai sesuatu yang sifatnya khusus. Tidak dalam konteks menempatkan korban sebagai saksi atau alat bukti, yang ketika itu ditempatkan pada posisi tersebut, maka tidak ubahnya korban pun seolah-olah hanya alat bukti,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam praktik penanganan perkara, setelah penyidik menyatakan berkas lengkap atau P21, korban seringkali tidak lagi diperhatikan.

READ  Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Raker dengan DPR Bahas Anggaran 2026

“Selesai kami dari penyidik menggunakan korban sebagai pemenuhan alat bukti, selesai kemudian tindak pidana bisa dinyatakan lengkap, maka korban pun seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tegas Asep.

Perubahan Paradigma Diperlukan

Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang korban maupun saksi agar tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai instrumen hukum.

“Kami sudah sempat sampaikan dalam rapat 18 Februari 2025, bagaimana mengubah paradigma itu. Jadi tidak lagi melihat korban sebagai alat bukti, tetapi dalam konteks yang lebih luas daripada itu,” kata Asep.

Ia menekankan, apabila regulasi baru disepakati, perlindungan kepada korban harus diiringi dengan penghormatan dan pemulihan yang lebih menyeluruh.

READ  Kejagung Tetapkan Dua Bos Sritex Kakak-Beradik Jadi Tersangka TPPU, Sita Aset Rp 510 Miliar
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News