SOALINDONESIA–JAKARTA Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait larangan menteri agama menjadi pengawas haji adalah keliru.
Hal ini disampaikan Anna menanggapi laporan Boyamin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut.
“Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” ujar Anna, Sabtu (13/9/2025).
Anna menjelaskan, posisi Amirul Hajj yang diemban menteri agama sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugas utamanya adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran penyelenggaraan.
“Amirul Hajj dibantu tim yang setiap tahun dibentuk, terdiri dari 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam,” jelasnya.
Bantahan soal Honorarium Rp7 Juta per Hari
Menanggapi tudingan bahwa Yaqut dan timnya menerima honor Rp7 juta per orang per hari, Anna menegaskan bahwa biaya perjalanan dan honorarium Amirul Hajj sudah diatur resmi melalui PMA No. 24 Tahun 2017.
“Pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, dan sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai ‘dugaan korupsi’ adalah tuduhan prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ucap Anna.
Ia juga menambahkan, pengawasan internal tetap dilakukan oleh Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal ada pada DPR, BPK, dan BPKP. “Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Laporan Boyamin ke KPK
Sebelumnya, Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025), untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia menyebut, berdasarkan surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang diteken Itjen Kemenag, Yaqut ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji selain menjadi Amirul Hajj. Hal ini, menurut Boyamin, melanggar UU No. 8 Tahun 2019 karena menimbulkan dobel tugas dan dobel anggaran.
“Diduga ada uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari. Kalau 15 hari ya tinggal dikalikan,” kata Boyamin.
Ia menegaskan, pengawas internal seharusnya hanya berasal dari APIP, sementara pengawas eksternal dari lembaga resmi negara, bukan Menteri Agama maupun staf khususnya.