Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 20:44 WITA

Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding


 Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Perselingkuhan, Ajukan Banding Perbesar

SOALINDONESIA–KENDAL Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang etik Polri setelah terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri.

Sidang etik digelar secara tertutup di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Rabu (22/10) dan dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng.

“Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (24/10).

READ  Kapolri Minta Polantas Lebih Humanis di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Sidang tersebut juga dihadiri oleh istri sah Nundarto serta guru PAUD yang menjadi selingkuhannya. Artanto menekankan, faktor yang memberatkan adalah perbuatan Nundarto terjadi saat ia masih terikat perkawinan sah dan dilakukan hingga tertangkap warga di rumah selingkuhnya.

“Dan secara etika dan moral, apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral serta merusak citra korporasi,” ujar Artanto.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 19 September 2025, ketika warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, berhasil menangkap basah Nundarto sedang berduaan dengan seorang guru PAUD berstatus janda.

READ  Polda Jabar: Pelaku Perusakan Saat Demo di Bandung Terafiliasi Kelompok Internasional, Didanai dari Luar Negeri

Menurut keterangan warga, gelagat oknum Kapolsek tersebut sudah mencurigakan sejak lama, namun mereka belum memiliki bukti kuat untuk melakukan penggerebekan.

“Hingga akhirnya pada pukul 04.30 WIB, warga setempat menangkap basah Nundarto dan perempuan tersebut,” jelas Artanto.

Merusak Citra Institusi

Kombes Artanto menegaskan bahwa perbuatan Nundarto bukan hanya melanggar etika pribadi, tetapi juga merusak citra dan reputasi Polri. Oleh karena itu, sanksi PTDH dianggap pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etik.

Mengajukan Banding

Meski dijatuhi PTDH, Nundarto tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding. Proses banding saat ini masih ditangani oleh Propam Mabes Polri.

READ  Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Ketua Komisi III DPR, Desak Gelar RDPU

“Dari atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan pengajuan banding tersebut sedang diproses,” ujar Artanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Sidang banding Nundarto akan menentukan apakah sanksi PTDH akan tetap berlaku atau direvisi.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News