SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Victor dicegah bepergian ke luar negeri seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, Victor menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan, sehingga penyidik menilai larangan bepergian tidak lagi mendesak.
“Benar, ada salah satu pihak yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan, dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Empat Nama Lain Masih Dicekal
Dari total lima orang yang sempat dicekal, baru Victor yang statusnya dicabut. Empat lainnya—termasuk pejabat hingga konsultan pajak—masih dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka terlibat dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020.
“Informasi yang saya dapat dari penyidik, hanya terhadap yang bersangkutan dulu ya, itu saja,” jelas Anang.
Belum Ada Tersangka
Anang juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang dicekal, termasuk Victor, masih berstatus saksi. Hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, masih antisipasi saja. Penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” imbuhnya.
Bersifat Sementara
Kejagung menegaskan bahwa pencabutan pencekalan tersebut bukan keputusan final. Jika di kemudian hari penyidik menilai ada kebutuhan mendesak, pencekalan dapat diberlakukan kembali.
“Perlu diingat sifatnya sementara. Perkembangan ke depan seperti apa, penyidikan tetap berjalan,” tutur Anang.
Kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak ini masih terus ditelusuri penyidik Kejagung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.











