Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:23 WITA

Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif


 Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Victor dicegah bepergian ke luar negeri seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, Victor menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan, sehingga penyidik menilai larangan bepergian tidak lagi mendesak.

“Benar, ada salah satu pihak yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan, dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).

READ  Inklusi Keuangan RI Tembus 92,74%, Tapi Literasi Masih Rendah: Airlangga Soroti Gap 26%

Empat Nama Lain Masih Dicekal

Dari total lima orang yang sempat dicekal, baru Victor yang statusnya dicabut. Empat lainnya—termasuk pejabat hingga konsultan pajak—masih dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka terlibat dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020.

“Informasi yang saya dapat dari penyidik, hanya terhadap yang bersangkutan dulu ya, itu saja,” jelas Anang.

Belum Ada Tersangka

Anang juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang dicekal, termasuk Victor, masih berstatus saksi. Hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Panitera Muda PN Jakpus Menangis di Persidangan, Ceritakan Anak Tak Mau Menemui Setelah Ditahan

“Belum, masih antisipasi saja. Penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” imbuhnya.

Bersifat Sementara

Kejagung menegaskan bahwa pencabutan pencekalan tersebut bukan keputusan final. Jika di kemudian hari penyidik menilai ada kebutuhan mendesak, pencekalan dapat diberlakukan kembali.

“Perlu diingat sifatnya sementara. Perkembangan ke depan seperti apa, penyidikan tetap berjalan,” tutur Anang.

Kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak ini masih terus ditelusuri penyidik Kejagung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News