SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lantaran tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
“Agenda sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025,” tulis penggugat dalam berkas permohonan, Senin (25/8).
Tergugat: Kejagung hingga Hakim Pengawas
Pihak tergugat dalam perkara ini terdiri atas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.
Dasar hukum gugatan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurut penggugat, putusan hukum tetap terhadap Silfester justru dibiarkan tanpa eksekusi. “Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” tegas penggugat.
Kritik atas Ironi Penegakan Hukum
Penggugat menilai situasi ini ironis, sebab PMH dilakukan oleh aparat penegak hukum yang justru diberi amanat undang-undang untuk menegakkan hukum.
“Jika pembiaran ini dianggap wajar, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Padahal semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga menyinggung tanggung jawab Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagaimana diatur Pasal 277 ayat (1) KUHAP yang mengharuskan adanya pengawasan terhadap putusan pidana perampasan kemerdekaan.
Riwayat Kasus Silfester
Silfester Matutina diproses hukum sejak 2017 setelah dilaporkan Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam orasinya kala itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ia divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, diperkuat di tingkat banding. Namun, putusan kasasi memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu, hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan. Mantan Kajari Jaksel, Anang Supriatna—yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung—pernah menyatakan eksekusi gagal karena Silfester sempat hilang dan situasi pandemi Covid-19 menghambat proses.
“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi, tapi tidak sempat dieksekusi karena yang bersangkutan hilang. Kemudian masuk masa Covid-19,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).
Saat ditanya kembali soal eksekusi, Anang meminta publik menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Silfester yang digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, sidang PK hingga kini juga tertunda karena alasan sakit dari pihak terpidana maupun ketidakhadiran jaksa.
Gugatan Sebelumnya
Sebelum gugatan Dhen & Partners, langkah serupa sudah ditempuh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Perkara pra-peradilan dengan nomor: 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan bahkan sudah mulai digelar, meski pihak Kejari Jakarta Selatan tak hadir dalam sidang perdana.
Kasus ini kini semakin menyorot perhatian publik karena dinilai bisa menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.