SOALINDONESIA–JAKARTA Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai mencapai Rp 9,81 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut dilakukan pada Selasa (21/10/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
“Tim berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara,”
ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Daftar Kendaraan Mewah yang Terjual
Berikut daftar 10 kendaraan milik Doni Salmanan yang laku dalam lelang:
1. Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH) – Rp 1.903.135.000
2. Lamborghini Huracan (B 8888 YUU) – Rp 4.751.582.000
3. BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB) – Rp 1.153.067.000
4. Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp 313.089.000
5. Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp 289.089.000
6. Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH) – Rp 410.223.000
7. Motor KTM 500 EXC-F Six Days (tanpa nopol) – Rp 117.136.000
8. Motor Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR) – Rp 436.129.000
9. Motor Kawasaki Ninja ZX-10R ZXT02L (B 6457 JBW) – Rp 343.582.000
10. Motor Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR) – Rp 93.868.000
Anang menyebut, hasil penjualan tersebut melampaui nilai limit awal sebesar Rp 601 juta, atau naik sekitar 6,5 persen dari harga dasar.
“Terdapat kenaikan sebesar Rp601 juta atau 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Sedangkan terhadap objek yang tidak laku akan dilakukan pelelangan kembali,” jelasnya.
Proses Lelang Transparan dan Elektronik
Sebelum pelaksanaan lelang, tim kejaksaan melakukan aanwijzing atau penjelasan mengenai objek lelang di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung pada Senin (20/10) pukul 10.00–12.00 WIB.
Proses lelang sendiri dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Latar Belakang Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan influencer yang tersandung kasus penipuan investasi Binary Option Quotex. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2023 karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni menjadi 8 tahun penjara setelah menilai unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti. Aset-aset mewah milik Doni kemudian dirampas untuk negara.
“Putusan MA menolak kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan Doni Salmanan, sehingga seluruh asetnya disita dan dilelang sesuai putusan inkrah,” ungkap Anang.
Dengan selesainya lelang 10 kendaraan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.











