Menu

Mode Gelap

News · 29 Sep 2025 19:42 WITA

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook


 Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan digunakan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, tim dari “Gedung Bundar” siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Sidang Perdana 3 Oktober 2025

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” jelas Humas PN Jaksel, Rio Barten, Selasa (23/9/2025).

READ  Titiek Soeharto Minta Penebangan Pohon Besar Dihentikan Usai Banjir di Sumatera

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka, yang dilakukan oleh Kejagung tanpa disertai bukti permulaan yang cukup. Kejagung menjadi pihak termohon dalam perkara ini.

Kontroversi Status Pekerjaan dalam Surat Penetapan

Salah satu poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, adalah ketidaksesuaian dalam penulisan status pekerjaan kliennya dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025. Dalam surat tersebut, Nadiem disebut sebagai “karyawan swasta”, disertai keterangan sebagai “Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019–2024”.

Hotman menilai penulisan ini tidak sesuai dengan status yang tercantum dalam KTP Nadiem, yang menyebutkan sebagai “Anggota Kabinet Kementerian”.

Namun Anang enggan menjawab lebih jauh soal polemik ini.

“Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu,” tandas Anang.

READ  OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Tuntaskan Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang sah karena belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.

“Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan. Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.

Hana menambahkan bahwa proses penyidikan seharusnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang dalam kasus ini dinilai belum terpenuhi karena audit resmi belum selesai.

Dugaan Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop untuk pendidikan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun angka tersebut belum final dan masih menunggu audit resmi dari BPKP.

READ  Menag RI Prof Nasaruddin Umar Ajak Ulama Dunia Doakan Korban Banjir di Sumatera

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini mencuat sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Proyek ini melibatkan sejumlah vendor dan penyedia perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang kini juga tengah diperiksa oleh Kejagung dan KPK.

Nadiem sendiri telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus terpisah, yakni kerja sama Kemendikbudristek dengan Google Cloud. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan kedua kasus tersebut.

Infografis: Kronologi Kasus Chromebook

(Infografis visual disarankan di bagian ini jika dimuat di media digital)

2019–2022: Program pengadaan Chromebook dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

2025 (Agustus): Kejagung memulai penyelidikan intensif.

7 Agustus 2025: Nadiem Makarim diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

15 September 2025: Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

23 September 2025: Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel.

3 Oktober 2025: Sidang perdana dijadwalkan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News