SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Juru Bicara Kejagung, Anang, menegaskan bahwa bantahan merupakan hak tersangka. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.
“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Anang menambahkan bahwa seluruh bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik akan diuji serta dibuka di persidangan.
“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” tegasnya.
Dua Petinggi Sritex Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penetapan ini menyusul status tersangka yang lebih dulu dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga merupakan saudaranya.
Saat resmi ditahan pada Rabu (13/8/2025), Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya. Ia menyebut dirinya hanya menandatangani dokumen berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kini, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan. Fakta-fakta terkait peran para tersangka akan diperdalam melalui proses persidangan.