Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:05 WITA

Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank


 Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Juru Bicara Kejagung, Anang, menegaskan bahwa bantahan merupakan hak tersangka. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Meski begitu, Anang menambahkan bahwa seluruh bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik akan diuji serta dibuka di persidangan.

READ  Presiden Prabowo Buka Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, Ribuan Warga Padati Karnaval Nusantara

“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” tegasnya.

Dua Petinggi Sritex Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penetapan ini menyusul status tersangka yang lebih dulu dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga merupakan saudaranya.

Saat resmi ditahan pada Rabu (13/8/2025), Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya. Ia menyebut dirinya hanya menandatangani dokumen berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan sebelum dibawa ke mobil tahanan.

READ  Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Kini, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan. Fakta-fakta terkait peran para tersangka akan diperdalam melalui proses persidangan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas

19 Agustus 2025 - 00:21 WITA

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami

19 Agustus 2025 - 00:12 WITA

PSSI dan Kemenkumham Berkoordinasi Soal Hak Cipta Lagu di Laga Timnas

18 Agustus 2025 - 23:56 WITA

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Sore Ini, BNPB Keluarkan Peringatan

18 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Gempa M 5,2 Guncang Bitung, Ini Analisis Penyebabnya Menurut BMKG

18 Agustus 2025 - 21:36 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan

18 Agustus 2025 - 15:08 WITA

Trending di News