Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 01:06 WITA

Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara


 Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.

“Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Anang menambahkan, penelusuran mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Meski begitu, ia belum merinci daftar perusahaan tersebut. “Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” ucapnya.

READ  Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Affan Kurniawan

Kejagung juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pelacakan aset ini. “Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik,” lanjut Anang.

Buronan Sejak Agustus 2025

Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2025, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

READ  Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 M, Eks Dirut PT Dok Surabaya dan Eks Direktur Pelindo Ditahan

Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah, termasuk BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, sebuah rumah mewah milik Riza di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, juga disita.

Selain itu, Riza diduga melakukan penyewaan tangki minyak milik perusahaannya dengan cara melawan hukum. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.

READ  Babyproofing Made Easy At Home and On the Go
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News