SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menelusuri seluruh harta kekayaan milik terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, hingga tercapai angka pengembalian kerugian negara sebesar Rp420 miliar, sebagaimana amar vonis uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penelusuran aset masih terus dilakukan. Saat ini, kejaksaan tengah memperhitungkan seluruh aset yang telah disita dan siap untuk dilelang guna menutup kewajiban uang pengganti.
“Prinsipnya kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Anang menegaskan, jika hasil lelang dari aset yang telah disita belum mencapai nilai Rp420 miliar, maka Kejagung akan melanjutkan penelusuran terhadap aset lain yang masih terkait dengan Harvey Moeis. Langkah ini juga mencakup aset-aset yang terafiliasi, baik atas nama keluarga maupun pihak ketiga yang diduga menerima limpahan hasil tindak pidana.
“Jika nanti ada kekurangan maka terhadap kekurangannya Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau melakukan asset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” jelas Anang.
Aset Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa harta sitaan milik Harvey Moeis telah diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Aset tersebut mencakup sejumlah barang mewah, properti, hingga koleksi pribadi yang juga dikaitkan dengan sang istri, Sandra Dewi.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” tutur Anang.
Gugatan yang sempat diajukan pihak Sandra Dewi untuk mempertahankan sejumlah aset tersebut kini telah dicabut, sehingga proses lelang dapat berjalan tanpa kendala hukum.
“Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” tambah Anang.
Hukuman Berat untuk Harvey Moeis
Kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis telah menarik perhatian publik sejak awal 2024. Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah karena berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, bekerja sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis dalam kasus ini. Tindakannya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah melukai kepercayaan publik.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas hakim Teguh.
Dengan langkah lanjutan yang kini dilakukan Kejagung, seluruh aset yang terkait dengan perkara korupsi timah ini diharapkan dapat segera dimonetisasi untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi besar di Indonesia.











