Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2025 03:12 WITA

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan


 Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuntut agar seluruh pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian prajurit TNI Angkatan Darat tersebut dijatuhi hukuman mati. Mereka juga meminta agar pihak TNI AD tidak melindungi para pelaku, termasuk yang berpangkat tinggi.

“Saya hanya minta kasus ini diusut tuntas, terus dia punya pelaku dihukum mati, jangan dilindungi. Karena adik sudah tidak ada lagi,” kata Lusi Namo, kakak mendiang Prada Lucky, kepada wartawan usai mengikuti upacara pemakaman militer di TPU Kapadala, Kupang, Sabtu (9/8) sore.

READ  Presiden Prabowo Subianto Tiba di Republik Korea Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

Lusi menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan adiknya seharusnya ditindak melalui pembinaan, bukan dengan menghilangkan nyawa. Ia juga menuntut agar 20 orang pelaku yang terlibat tidak dilindungi.

“Berharap pelaku jangan dilindungi, mau dia pangkat tinggi atau apa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Brigade Infanteri 21 Komodo, Letkol Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, memastikan proses hukum tengah berjalan dan telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom).

“Semua masih dalam proses, semua sudah kita serahkan ke Denpom yang melakukan penyelidikan. Mohon semua pihak bersabar,” ujar Letkol Bayu Sigit usai memimpin upacara pemakaman.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Prada Lucky (23), prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, diduga menjadi korban penyiksaan seniornya di asrama batalyon. Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, lalu dimakamkan secara militer

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal