SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai rencana revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Revisi tersebut diharapkan dapat mengharmonisasi berbagai regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan layanan publik.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa revisi UU Pemda merupakan inisiatif DPR agar aturan mengenai pemerintahan daerah dapat sinkron dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun. Kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah overall membaik,” ujar Cheka dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Menurutnya, perkembangan positif tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah semakin matang dan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pembangunan di berbagai wilayah.
“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Harmonisasi Regulasi untuk Efektivitas Kebijakan Daerah
Revisi UU Pemda, kata Cheka, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan pertambangan, pelayanan perizinan, hingga penyusunan kebijakan strategis daerah. Selama ini, sejumlah regulasi baru seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba membawa perubahan signifikan dalam pembagian kewenangan.
Dengan revisi UU Pemda, pemerintah berharap dapat:
memperjelas kewenangan daerah,
memperkuat sinergi pusat–daerah,
meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,
serta mendorong percepatan investasi di daerah.
Dorongan Penguatan Tata Kelola
Kemendagri melihat revisi ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dari aspek kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah. Cheka menyebut, tren kinerja pemda yang terus membaik menjadi dasar optimisme bahwa reformasi regulasi akan semakin memperkuat pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong daerah untuk adaptif terhadap perkembangan dan tantangan baru, termasuk transformasi digital, penguatan transparansi, serta peningkatan kualitas aparatur.
Rencana revisi UU Pemda saat ini menjadi fokus pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Jika aturan baru berhasil dirumuskan, diharapkan pengelolaan pemerintahan daerah akan semakin efektif, responsif, dan selaras dengan dinamika pembangunan nasional.











