Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:30 WITA

KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung


 KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan pihak-pihak yang sudah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook.

“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, JT (Jurist Tan). Ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.

READ  Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga

Asep menambahkan, pengadaan Google Cloud dan Chromebook sama-sama terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika pembelajaran daring menjadi kebutuhan utama, sehingga kedua kasus ini memiliki kaitan erat.

“Waktu itu, pembelajaran daring berjalan, data ujian dan tugas siswa disimpan di Google Cloud,” kata Asep.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pengadaan Google Cloud, dan beberapa nama dari Kemendikbudristek berpotensi menjadi tersangka. Kasus ini menggunakan Pasal suap, karena diduga melibatkan pihak swasta yang memenuhi unsur pidana.

“Konstruksi perkaranya suap, jadi pihak yang diduga melakukan perbuatan hukum adalah pemberi-penerima,” kata sumber CNNIndonesia.com.

READ  Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar

Respons Pengacara Nadiem

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, membantah keterlibatan kliennya.

“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian, yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan pak Nadiem sebagai Menteri,” ujar pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Dodi menegaskan, Nadiem berharap agar penegak hukum berlaku adil dan objektif, tanpa melibatkan kliennya dalam keputusan yang berada di tingkat operasional kementerian.

“Beliau memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena keputusan penggunaan Google Cloud dilakukan di tingkat operasional, bukan menteri,” tambah Dodi.

READ  KPK Pertanyakan Legal Standing Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Meski Berstatus Buron

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi melibatkan figur publik dan kebijakan strategis selama pandemi, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News