Menu

Mode Gelap

News · 14 Sep 2025 20:21 WITA

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan


 Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih membandel sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

READ  Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah

Latar Belakang Pemeriksaan

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan itu pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa di antaranya yakni PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

READ  Disambut Langsung oleh Rusdi Masse dan Syaharuddin Alrif, Ketum NasDem Surya Paloh Tiba di Makassar untuk Hadiri Rakernas

Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendirian, melainkan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menegaskan, pengawasan juga berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Komitmen Pengawasan

READ  Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku

Rinaldi memastikan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News