Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 19:12 WITA

Ketua DPD RI Apresiasi RAPBN 2026, Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah


 Ketua DPD RI Apresiasi RAPBN 2026, Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengapresiasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 yang disusun pemerintah.

Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa usai menyerahkan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN 2026 kepada DPR dan pemerintah pada Senin (8/9).

“DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran.

Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional,” ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (11/9).

READ  Pemerintah dan DPR Sepakati Tambahan Anggaran TKD Jadi Rp693 Triliun di APBN 2026

Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Meski memberikan apresiasi, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyoroti adanya pengurangan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026. Menurutnya, DPD RI banyak menerima masukan dan aspirasi dari kepala daerah yang keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi sebelum disahkan pada 23 September nanti.

Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan,” tegas Sultan.

READ  Elvizar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi: Digitalisasi SPBU Pertamina dan EDC BRI

Ia mengingatkan, pemangkasan TKD dapat berdampak serius terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah.

Jika tidak ada alokasi yang memadai, Sultan khawatir kepala daerah akan mencari alternatif pemasukan dengan kebijakan berisiko yang bisa menimbulkan eskalasi sosial-ekonomi, seperti yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini.

DPD Dukung Konsolidasi Fiskal

Meski demikian, Sultan menegaskan DPD tetap menghormati kebijakan fiskal pemerintah. “DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap Saudara Menteri Keuangan meninjau ulang alokasi TKD,” ujarnya.

READ  KPK Mulai Periksa Travel Haji di Daerah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Dalam catatan pertimbangannya, DPD menilai RAPBN 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia.

Namun, DPD menolak kebijakan pemangkasan TKD sebesar -29,34% karena dianggap melanggar prinsip desentralisasi fiskal dan melemahkan kemampuan daerah dalam memberikan layanan dasar.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News