Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:28 WITA

Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga


 Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengomentari pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI. Ia memastikan lembaganya akan mempelajari secara mendalam aturan tersebut sebelum diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Kami ini pelaksana undang-undang. Jadi tentu akan dikaji oleh Biro Hukum untuk melihat bagian mana yang harus diimplementasikan,” ujar Setyo saat ditemui di Bogor, Selasa (18/11).

Setyo menegaskan harapannya agar perubahan KUHAP tidak berimbas pada ruang gerak KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, kewenangan KPK harus tetap terjamin meski ada pembaruan dalam sistem hukum acara.

READ  Panitera Muda PN Jakpus Menangis di Persidangan, Ceritakan Anak Tak Mau Menemui Setelah Ditahan

“Mudah-mudahan kewenangan KPK tetap sama dan tidak berubah dengan hadirnya KUHAP perdana ini,” katanya.

KPK sebelumnya sempat menyoroti beberapa ketentuan dalam draf RKUHAP, termasuk definisi penyelidikan yang dinilai dapat memperkecil ruang pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), serta aturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak yang sedang diperiksa.

Meski begitu, Setyo menilai aturan baru ini tidak akan terlalu menghambat praktik penyidikan yang berlangsung selama ini.

“Menurut saya tidak terlalu banyak pengaruhnya. Prinsipnya tetap menjunjung hak asasi pihak yang diperiksa. Ini lebih soal teknis dan praktik saja,” jelasnya.

READ  Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar

Ia juga menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK tetap berjalan sesuai regulasi yang sudah ada. Seluruh tindakan penyadapan, kata Setyo, selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

“Kalau penyadapan sudah tidak diperlukan, ya langsung dihentikan. Semua ada aturannya dan melekat pada tugas penyidik,” tambahnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11).

Komisi III menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan pemerintah hingga kelompok masyarakat sipil. Setelah sempat dikonfirmasi dua kali oleh Ketua DPR Puan Maharani, palu pengesahan akhirnya diketok.

READ  Menteri Agama Resmikan Peluncuran Kampus Peradaban Qur’ani Internasional PTIQ Jakarta

KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal