SOALINDONESIA–MALANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil setelah gelombang protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat penambangan di pulau tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan langsung kebijakan ini. Menurutnya, penghentian tambang di pulau kecil merujuk pada pengalaman serupa di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti menyelamatkan ekosistem.
“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil. Setelah kasus Raja Ampat itu, kita telah merekomendasikan empat pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).
Arahan Presiden Prabowo
Hanif menegaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh izin tambang di pulau kecil dievaluasi. Presiden disebut menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kerusakan ekosistem tidak terulang.
“Bapak Presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup. Maka, pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” jelas Hanif.
Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan aktivitas tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain, termasuk yang dikelola oleh BUMN. Seluruh operasional akan dihentikan sementara hingga kajian lingkungan detail rampung.
Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang membuka ruang tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas tersebut rawan merusak ekosistem.
“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis. Dengan dasar itu kita lakukan penguatan kajian dan instrumen pengawasan lingkungan,” ucapnya.
Tekanan dari Warga dan Akademisi
Sebelum keputusan KLHK diumumkan, masyarakat Pulau Kabaena telah lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Aksi itu menuntut penghentian operasi tambang nikel yang diduga ilegal.
Hasil kajian organisasi masyarakat sipil bersama akademisi menemukan adanya kerusakan lingkungan signifikan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang di pulau tersebut.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Pulau Kabaena berharap pemulihan ekosistem segera dilakukan, sehingga lingkungan pulau tetap lestari untuk generasi mendatang.