Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:21 WITA

KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas


 KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas Perbesar

SOALINDONESIA–MALANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini diambil setelah gelombang protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat penambangan di pulau tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan langsung kebijakan ini. Menurutnya, penghentian tambang di pulau kecil merujuk pada pengalaman serupa di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti menyelamatkan ekosistem.

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil. Setelah kasus Raja Ampat itu, kita telah merekomendasikan empat pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

READ  Kerangka Diduga Alvaro Kiano Ditemukan Setelah 8 Bulan Pencarian, Polisi Tunggu Hasil DNA

Arahan Presiden Prabowo

Hanif menegaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh izin tambang di pulau kecil dievaluasi. Presiden disebut menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kerusakan ekosistem tidak terulang.

“Bapak Presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup. Maka, pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” jelas Hanif.

Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan aktivitas tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain, termasuk yang dikelola oleh BUMN. Seluruh operasional akan dihentikan sementara hingga kajian lingkungan detail rampung.

READ  Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf

Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang membuka ruang tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas tersebut rawan merusak ekosistem.

“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis. Dengan dasar itu kita lakukan penguatan kajian dan instrumen pengawasan lingkungan,” ucapnya.

Tekanan dari Warga dan Akademisi

Sebelum keputusan KLHK diumumkan, masyarakat Pulau Kabaena telah lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Aksi itu menuntut penghentian operasi tambang nikel yang diduga ilegal.

Hasil kajian organisasi masyarakat sipil bersama akademisi menemukan adanya kerusakan lingkungan signifikan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang di pulau tersebut.

READ  Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum

Dengan kebijakan ini, masyarakat Pulau Kabaena berharap pemulihan ekosistem segera dilakukan, sehingga lingkungan pulau tetap lestari untuk generasi mendatang.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News