Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 21:05 WITA

Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka


 Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali mendapat sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait kasus yang sudah 21 tahun lebih tak kunjung tuntas.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025), dikutip dari Antara.

Anis menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, tim juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang untuk memperkuat proses penyelidikan. “Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

READ  TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

Update Penyelidikan Kasus Munir

Tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, menyusun kerangka temuan, dan mengumpulkan petunjuk tambahan. Selain itu, koordinasi intensif dengan para pihak terus dilakukan, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Anis, tantangan terbesar yang dihadapi tim saat ini adalah menghadirkan saksi-saksi kunci untuk dimintai keterangan. “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi,” katanya.

Ke depan, tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir serta serangan terhadap pembela HAM (human rights defender/HRD). Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan sistem klasterisasi juga akan dilakukan.

READ  Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop

Peringatan 21 Tahun Munir

Pengumuman perkembangan penyelidikan ini bertepatan dengan peringatan 21 tahun wafatnya Munir. Ratusan orang berpakaian serba hitam kembali memenuhi area depan Istana Negara dalam Aksi Kamisan ke-876, menuntut penuntasan kasus Munir.

Komnas HAM menegaskan penyelidikan ini bersifat pro justitia sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Laporan hasil penyelidikan akan segera dirampungkan untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News