Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:06 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

READ  Jalanan Sudirman Kembali Ramai Warga di Car Free Day, Jakarta Dinilai Kondusif

Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam sidang KKEP terungkap, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.

Saat insiden, Kosmas duduk di kursi samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya berada di kursi belakang.

READ  Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Santunan Rp 149,5 Juta untuk Korban Ricuh Demo Makassar

Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas

10 September 2025 - 11:44 WITA

KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

10 September 2025 - 11:33 WITA

DPR Dorong Penguatan Distribusi CBP untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

10 September 2025 - 02:25 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

10 September 2025 - 01:47 WITA

Baleg DPR dan Menkumham Bahas Evaluasi Prolegnas, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025

9 September 2025 - 18:55 WITA

Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi DPR, Minta RDPU soal Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran

9 September 2025 - 18:50 WITA

Trending di News