Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:06 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

READ  Farida Farichah, Kader PKB, Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Koperasi oleh Presiden Prabowo

Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam sidang KKEP terungkap, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.

Saat insiden, Kosmas duduk di kursi samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya berada di kursi belakang.

READ  PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Berangkat 29 September

Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal