Menu

Mode Gelap

News · 2 Sep 2025 15:18 WITA

Kompolnas Awasi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol di DPR


 Kompolnas Awasi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol di DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya gelar perkara kasus mobil rantis Brimob yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan gelar perkara akan membuka secara terang konstruksi peristiwa yang menewaskan Affan.

“Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya seperti apa, pelanggaran yang ada seperti apa, bukti-bukti yang menyertainya bagaimana. Tapi ini masih dalam rangka etik,” ujar Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anam, gelar perkara juga akan memperjelas posisi pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di samping sopir, serta Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis. Tak hanya etik, keduanya juga diduga kuat melanggar hukum pidana.

READ  Kakan Kemenhaj Sidrap Resmi Lepas Ratusan Jamaah Umrah PT Annur Maarif–JRW

“Semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, dan yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya. Kami berharap ini tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” tegasnya.

Unsur Pidana Ditemukan

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis Barracuda bernomor 17713-VII. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar perkara. Keputusan ada di gelar hari Selasa, 2 September 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

READ  KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Agus menyebut gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara pengawas internal terdiri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

Dua Terancam Pidana dan Pemecatan

Dalam kasus ini, dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran kategori berat, yakni Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis. Keduanya terancam hukuman pidana dan pemecatan.

Adapun lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lain yang berada di dalam rantis dikenakan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

READ  Respon Ilmuwan AstraZeneca dan Jaja Miharja Usai Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo

Sanksi bagi pelanggaran etik sedang bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Agus menambahkan, keikutsertaan Kompolnas memastikan transparansi proses hukum. “Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan, kami berikan akses penuh. Mereka sudah melihat, menanyakan, dan memeriksa KTA. Jadi status ketujuh anggota itu jelas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News