SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya gelar perkara kasus mobil rantis Brimob yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan gelar perkara akan membuka secara terang konstruksi peristiwa yang menewaskan Affan.
“Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya seperti apa, pelanggaran yang ada seperti apa, bukti-bukti yang menyertainya bagaimana. Tapi ini masih dalam rangka etik,” ujar Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Anam, gelar perkara juga akan memperjelas posisi pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di samping sopir, serta Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis. Tak hanya etik, keduanya juga diduga kuat melanggar hukum pidana.
“Semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, dan yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya. Kami berharap ini tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” tegasnya.
Unsur Pidana Ditemukan
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis Barracuda bernomor 17713-VII. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar perkara. Keputusan ada di gelar hari Selasa, 2 September 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus menyebut gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara pengawas internal terdiri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.
Dua Terancam Pidana dan Pemecatan
Dalam kasus ini, dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran kategori berat, yakni Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis. Keduanya terancam hukuman pidana dan pemecatan.
Adapun lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lain yang berada di dalam rantis dikenakan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksi bagi pelanggaran etik sedang bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Agus menambahkan, keikutsertaan Kompolnas memastikan transparansi proses hukum. “Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan, kami berikan akses penuh. Mereka sudah melihat, menanyakan, dan memeriksa KTA. Jadi status ketujuh anggota itu jelas,” pungkasnya.