SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan evaluasi terkait penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan di jalan raya. Selain pembekuan sementara di sejumlah kesempatan, kini ada aturan tambahan: sirene tidak boleh dinyalakan saat azan berkumandang.
Kebijakan ini ditegaskan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami tambahkan lagi, pada saat azan maghrib berkumandang, mungkin juga zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Agus menjelaskan, aturan sebenarnya memperbolehkan penggunaan sirene untuk kepentingan pengawalan. Namun, di kota-kota besar yang padat, bunyi sirene sering kali dianggap mengganggu pengguna jalan lain.
“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan,” ujarnya.
Aturan Khusus di Jalan Tol
Agus menambahkan, penggunaan strobo dan sirene akan tetap dilonggarkan untuk kepentingan patroli jalan tol. Alasannya, kehadiran patroli dengan strobo dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah pengendara melaju dengan kecepatan berlebih.
“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk over speed, mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli betul,” jelasnya.
Kritik Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi
Agus menegaskan, evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendengar dan memperhatikan masukan masyarakat. Menurutnya, kritik publik menjadi bahan perbaikan agar pelayanan lalu lintas semakin humanis.
“Kami berterima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat membenahi kondisi saat ini. Mohon doa untuk Hari Ulang Tahun ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara. Semoga Polantas tetap jaya, dekat dengan masyarakat, dan selalu menyapa dengan rendah hati,” tutur Agus.
Dengan kebijakan baru ini, Korlantas menegaskan bahwa sirene dan strobo hanya boleh digunakan sesuai aturan, dan tidak lagi sembarangan dalam pengawalan pejabat maupun patroli, kecuali dalam keadaan darurat.