SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya titik rawan korupsi dalam pengelolaan anggaran di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Fakta ini terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang melibatkan 390.754 responden internal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, sebanyak 56 persen responden menilai masih ada praktik penerimaan honor atau uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Lebih lanjut, 57 persen responden menyebut anggaran instansi sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan 48 persen menyaksikan langsung laporan perjalanan dinas yang fiktif. Tak kalah mencengangkan, 43 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik gratifikasi atau imbalan untuk mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.
Integritas Masih Jadi PR Besar Pemerintah
KPK menilai temuan SPI 2024 menjadi alarm serius tentang lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan birokrasi. Praktik-praktik semacam ini menunjukkan bahwa permasalahan integritas bukan hanya soal lemahnya kebijakan, tetapi juga berkaitan erat dengan perilaku harian pegawai di lingkungan kerja.
“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga. Ini bukan semata-mata angka, tapi gambaran nyata tentang budaya kerja yang harus segera dibenahi,” tulis KPK dalam pernyataan resminya.
KPK mengingatkan, data SPI harus dipandang sebagai peringatan dini (early warning system), agar setiap instansi dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan konkret dalam pengelolaan anggaran, sistem SDM, serta mekanisme pengawasan internal.
KPK: Tak Hanya Tindak, Kami Juga Dampingi
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga memiliki mandat untuk melakukan pendampingan dan penguatan sistem antikorupsi melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
“Perubahan sistemik harus dilakukan dari dalam. KPK siap mendampingi proses perbaikan tata kelola secara berkelanjutan, karena pencegahan adalah kunci jangka panjang,” lanjut KPK.
SPI 2025 Sedang Berlangsung, KPK Ajak Publik Terlibat
KPK saat ini tengah melangsungkan pengumpulan data untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025. Survei ini diikuti oleh:
107 kementerian/lembaga,
38 pemerintah provinsi,
509 pemerintah kabupaten/kota,
dan 5 BUMN.
SPI menjadi alat strategis untuk memetakan potensi korupsi secara sistemik, sekaligus sarana penguatan transparansi dan akuntabilitas di tubuh birokrasi.
KPK juga membuka partisipasi publik secara luas, sebagai bentuk dukungan masyarakat dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi lengkap dan akses pengaduan terkait SPI 2025 dapat dilakukan melalui:
Email: spi@kpk.go.id
Situs resmi: spi.kpk.go.id
Call Center KPK: 198
Kesimpulan: Perbaikan Tak Bisa Ditunda
Temuan SPI 2024 menjadi pengingat bahwa budaya koruptif masih mengakar di sejumlah instansi negara. KPK berharap setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dapat menjadikan survei ini sebagai alat refleksi, bukan sekadar formalitas.
Karena pada akhirnya, pemerintahan yang bersih dan berintegritas bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi seluruh elemen bangsa.