Menu

Mode Gelap

News · 28 Sep 2025 04:45 WITA

KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024


 KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asep, penyidik KPK saat ini tengah mendalami informasi terkait aliran dana hasil korupsi yang diduga telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, termasuk kendaraan dan properti.

“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan,” tegas Asep.

Indikasi Pengalihan Uang “Panas”

KPK mengantongi informasi bahwa dana hasil dugaan korupsi dalam kasus ini telah dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan pencucian uang muncul karena adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa

“Ini karena pengumpul itu, informasinya sudah mengalihkan (uang). Kalau unsur-unsur dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, tentu akan kita terapkan juga pasal TPPU,” kata Asep.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus menjerat pelaku dengan hukuman tambahan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023, saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler (setara 18.400 orang), dan 8 persen untuk haji khusus (sekitar 1.600 orang).

READ  Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Tapi sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelas Asep.

Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan

Meski perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah mengurai struktur dugaan korupsi, aliran dana, dan siapa saja yang terlibat.

Selain potensi pelanggaran administratif dalam pembagian kuota, KPK juga menyelidiki kemungkinan gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan haji.

READ  Polda Metro: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor Layanan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji serta panjangnya daftar tunggu. Setiap penyimpangan dalam sistem penyelenggaraan haji dapat berdampak pada keadilan sosial, kepercayaan publik, serta nama baik negara di mata dunia internasional.

Langkah KPK untuk menyasar potensi TPPU dalam kasus ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan “follow the money”, yang tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.

INFO TAMBAHAN: Apa Itu TPPU?

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan hasil kejahatan agar terlihat legal. Dalam konteks korupsi, TPPU digunakan untuk menjaring pelaku yang mencoba mengamankan uang hasil korupsi dalam bentuk aset atau transaksi sah secara hukum.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News