SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang sebelumnya viral setelah pernyataannya ingin merampok uang negara tersebar luas di media sosial.
Buntut kasus itu, Wahyudin juga resmi dipecat dari keanggotaan partainya, PDI Perjuangan (PDIP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mendalami laporan harta kekayaan Wahyudin saat masih berstatus sebagai penyelenggara negara. Temuan publik menunjukkan bahwa laporan harta Wahyudin justru tercatat minus.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar LHKPN tidak hanya formalitas memenuhi kewajiban, tetapi juga jujur dalam pengisiannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Harta Kekayaan Minus Rp 2 Juta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Wahyudin ke KPK pada 26 Maret 2025 untuk periode 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp198 juta. Kekayaan itu terdiri dari:
Rumah warisan di Kabupaten Boalemo, dengan luas tanah ± 2.000 m² dan bangunan 72 m² senilai Rp180 juta.
Kas dan setara kas berupa tabungan senilai Rp18 juta.
Namun, Wahyudin juga tercatat memiliki utang Rp200 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya justru minus Rp2 juta.
Budi menegaskan, penyelenggara negara semestinya menjadi teladan dalam transparansi dan komitmen pencegahan korupsi, bukan justru memperlihatkan data janggal
Video Disebar Selingkuhan
Sebelumnya, video Wahyudin yang menyebut ingin merampok uang negara tersebar luas di media sosial. Fakta terbaru mengungkap bahwa video tersebut diduga disebarkan oleh wanita selingkuhannya lantaran kecewa tak kunjung dinikahi.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, memastikan pihaknya memproses kasus ini sesuai kode etik. BK bahkan berencana memanggil wanita tersebut untuk dimintai keterangan terkait motivasi merekam dan menyebarkan video.
“Wahyudin sendiri berdalih tidak mengetahui bahwa saat itu dirinya sedang direkam,” kata Fikram, Sabtu (20/9/2025).
Dipecat PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Wahyudin Moridu sebagai kader sekaligus anggota DPRD Gorontalo.
Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan langkah ini adalah peringatan keras bagi seluruh kader partai.
“DPP PDIP mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai,” ujarnya.
Dengan pemecatan ini, kursi Wahyudin di DPRD Gorontalo akan segera diisi oleh penggantinya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (*).