Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2025 23:12 WITA

KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa


 KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Segel tersebut sebelumnya terpasang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang gubernur.

Untuk mendalami temuan tersebut, KPK memanggil tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau: Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Kamis (17/11).

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

READ  KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Surat Pemeriksaan Sudah Dikirim Sepekan Lalu

Ketiga pramusaji itu tampak hadir menjalani pemeriksaan, namun belum memberikan keterangan kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Dugaan pemerasan yang menyeret nama Abdul Wahid terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka:

Gubernur Riau, Abdul Wahid

Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan

Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam

Ketiganya diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

READ  Jaksa Agung: Silfester Matutina Sedang Dicari untuk Segera Dieksekusi

Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran

Menurut penyidik, ketiga tersangka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR pada 2025. Anggaran dinas tersebut diketahui melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar—atau bertambah sekitar Rp 106 miliar.

Nominal fee 5 persen yang ditargetkan mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Realisasi pemberian fee tersebut berlangsung tiga kali dengan total setoran Rp 4,05 miliar. Pada setoran terakhir yang berlangsung pada November 2025, tim KPK melakukan penindakan hingga akhirnya menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Tersangka Sudah Ditahan

Saat ini, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah ditahan oleh KPK. Ketiganya belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkara yang menjerat mereka.

Sementara itu, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas gubernur, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain guna mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau atas dasar ketidaktahuan prosedur.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional