Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 21:45 WITA

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Gus Yahya akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

KPK Libatkan PPATK dan Sita Aset

READ  Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Budi menegaskan, KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, termasuk yang mengarah ke PBNU.

“Penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban KPK dalam pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

READ  Mantan Direktur PT Danareksa, Harry Nugroho Prasetyo Danardojo, Tewas Tertimpa Pohon Palem di Pondok Indah

Hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

DPR Soroti Pembagian Kuota

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kemenag: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem

Kasus Masih Bergulir

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh maupun pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun keputusan pembagian kuota.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal