SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Arab Saudi diketahui memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Sesuai aturan, 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut melenceng.
Sebanyak 10 ribu digunakan untuk jemaah reguler, sementara 10 ribu lainnya dialihkan ke jalur haji khusus yang kemudian diperjualbelikan melalui biro travel. Akibat dugaan praktik curang itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Periksa Mantan Menag Yaqut hingga Ustaz Khalid Basalamah
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil sejumlah pihak, mulai dari pejabat Ditjen Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Khalid Basalamah sudah dua kali memenuhi panggilan KPK, yakni pada 23 Juni 2025 dan 9 September 2025. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran ikut menunaikan haji melalui PT Muhibbah, biro perjalanan asal Pekanbaru, yang diduga menggunakan kuota tambahan bermasalah.
“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan bahwa dirinya bersama 122 jemaah lain berangkat melalui PT Muhibbah karena ditawarkan kuota tambahan resmi dari Kemenag. Namun belakangan ia baru mengetahui bahwa visa yang digunakannya merupakan bagian dari kuota haji khusus yang dialihkan secara tidak sah.
“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
KPK: Khalid Gunakan Kuota Bermasalah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Khalid menunaikan haji dengan kuota bermasalah. “Makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain pemilik travel dan ketua asosiasi,” ujarnya.
Selain sebagai jemaah, Khalid juga berangkat bersama rombongan yang ia bimbing. “Dalam rombongan haji biasanya ada ustaz yang membimbing, dan beliau berangkat dalam kapasitas itu,” tambah Asep.
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan DPR tersebut kini turut menjadi perhatian publik, yang mendesak penegakan hukum dalam kasus besar ini.