SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, fokus pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan praktik tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah, yang menjabat sejak tahun 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, usai pemeriksaan terhadap dua saksi penting, yaitu Muhammad Tohir alias Doni, selaku agen TKA, dan Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/9).
Sejauh ini, KPK memang telah menetapkan dan menahan delapan tersangka terkait praktik dugaan pemerasan terhadap calon TKA, yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, atau ketika Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Namun, penyidik kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri jejak praktik serupa di periode sebelumnya.
Belum ada pernyataan dari kedua saksi yang diperiksa hari ini.
Delapan Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, yang berasal dari jajaran pejabat dan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Penahanan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 17 dan 24 Juli 2025.
Daftar delapan tersangka:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025)
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025)
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator RPTKA (2024–2025)
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), kini Pengantar Kerja Ahli Pertama
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
Kumpulkan Uang Hingga Rp 53,7 Miliar
KPK menyebut para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon izin penggunaan TKA melalui mekanisme persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Dari praktik ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar.
“Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan digunakan untuk membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ungkap Budi Sokmo dalam konferensi pers sebelumnya pada Kamis (5/6).
Tidak hanya terbatas pada delapan tersangka, KPK menduga dana tersebut juga mengalir ke sekitar 85 pegawai lain di Direktorat PPTKA, dengan total pembagian sekurang-kurangnya Rp 8,94 miliar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK Telusuri Peran Era Sebelum 2019
Dengan dimintainya dua saksi baru hari ini, KPK membuka peluang adanya rantai praktik pemerasan yang telah terjadi sejak sebelum 2019. Dugaan ini memperluas cakupan kasus dan menunjukkan adanya indikasi sistemik dalam tata kelola perizinan TKA di Kemnaker, baik dari level pimpinan hingga staf pelaksana.
KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.